DPRD Berang, The Natsepa Hotel Rencankan PHK Sepihak

0
885

TABAOS.ID, – Morits Tamaela, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon kepada wartawan di Ambon mengatakan, rencana pemecatan atau PHK secara sepihak kepada ratusan tenaga kerja The Natsepa Hotel bakal diproses lanjut. Karena tujuh tahun hak hak mereka untuk menerima pesangon tidak diabaikan pihak The Natsepa Hotel.

Dijelaskan, jika kondisi ini terus terjadi maka sungguh merupakan bentuk dari pelangaran terhadap UU perlindungan pekerja.

” Tujuh tahun mereka menunggu, hak hak mereka tentunya hal ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tamaella mengungkapkan, bahwa kedudukan The Natsepa Hotel ada di Kabupaten Maluku Tengah, dan tidak mencampuri kewenangan mereka atau provinsi, namun ini berkaitan dengan tenaga kerja yang adalah warga Kota Ambon.

Dia menegaskan, ada praktik yang kurang baik, dimana masa kontrak selama sampai tiga tahun itu diputihkan, dan diindikasikan bahwa ada upaya pihak perusahan untuk mengilhindari ketentuaan UU tentang kontrak, dimana masa kerja dua tahun dapat diperpanjang dan harus diangkat sebagai karyawan tetap.

Persoalannya apakah onernya yang adalah warga negara asing memahami aturan dan UU pemerintah? karena informasi yang kami dapat mereka itu diintimidasi”, terangnya.

Terkait hal itu, pihaknya mengungkapkan akan memperjuangkan ke Pemerintah Provinsi Maluku bahkan akan sampai ke Pemerintah Pusat.

Untuk diketahui, para pekerja ini mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (5/3) untuk menyampaikan aspirasi mereka karena mereka merasa tidak dierlakukan layaknya tenaga kerja yang dilindungi oleh undang undang.

(T-12)

Baca Juga  Sekda Launching SPKLU Pertama di Maluku - Malut