GMKI Masohi Minta Polres SBT ‘Mencabut’ Status Tersangka Dua Penjaga Hutan Sabuai

0
1985

TABAOS.ID,- Penetapan tersangka oleh 2 pemuda asal Negeri Sabuai oleh penyidik Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) berujung protes sejumlah aktivis dari berbagai organisasi di Maluku.

Kali ini protes dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Masohi. Pasalnya status tersangka yang disandang Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahlawam oleh Polres Seram Bagian Timur pada 22 Februari 2020 merupakan bentuk perlakuan hukum semena mena.

Apalagi sudah terbukti bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk mempertahankan keberadaan hutan milik masyarakat adat Sabuai, dan secara hukum terbukti pula bahwa pihak perusahan sudah melakukan pelanggaran. 

Atas penetapan status tersangka, berkas dua pemuda adat Sabuai ini akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum oleh penyidik 16 Agustus 2021 nanti. 

Keduanya merupakan tokoh pemuda Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT yang spontan dan responsif menghalangi pengeksploitasi hutan adat oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) dengan cara merusak kaca satu mobil loader dan dua mobil loging milik CV. SBM.

Atas kasus tersebut, Ketua GMKI Cabang Masohi, Andres Fau melayangkan protes keras. Pasalnya pengrusakan yang dilakukan oleh kedua pahlawan hutan adat negeri Sabuai tersebut terjadi karena beberapa langkah peneguran sama sekali tidak diindahkan oleh pihak CV. SBM. 

Izin yang dikantongi oleh pihak perusahaan menurutnya didasarkan pada SK Bupati Seram Bagian Timur Nomor 151 tanggal 08 Maret 2018. 

“Operasi yang diberikan adalah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dalam usaha perkebunan tanaman pala, namun kemudian menjelma sebagai pencuri kayu,“ ujar Andres, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Ketua GMKI Cabang Masohi ini menyayangkan status tersangka yang diberikan kepada kedua tokoh pemuda tersebut. Menurutnya penyidik Polres SBT nampaknya kurang objektif menyelidiki kasus pengrusakan yang dilakukan, karena mereka hanya ingin menyelamatkan hutan adat dari proses illegal logging. 

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 61 huruf  F, masyarakat berperan serta dalam pencegahan pemberantasan pencegahan hutan dengan cara melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan hutan,” bebernya. 

Selanjutnya diuraikan, pada pasal 70 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Jadi tindakan yang dilakukan merupakan amanat konstitusi,” jelasnya.

Dengan tegas, Ketua GMKI Cabang Masohi ini meminta status tersangka terhadap kedua Pemuda Sabuai itu untuk ditanggalkan.

“Atas nama BPC GMKI Masohi kami mendesak pencabutan status tersangka Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahlawam, karena kami menilai penyidik terlalu berlebihan dan kami menduga penyidik polres Seram Bagian Timur mengalami mata minus terhadap keadilan,” desaknya. 

Lebih lanjut dia menuturkan, tanggal 6 Agustus 2021 pekan terjadi banjir di Negeri Sabuai yang menyusahkan masyarakat, ini merupakan potret yang bisa dijadikan bukti, dampak langsung dari pengeksploitasi hutan yang terjadi disana.

“Kami ingin kedua saudara kami itu bebas, termasuk Kaleb Yamarua yang adalah kader GMKI,” tutupnya.

(T 03)