Imbas Cuitan Facebook Kuasa Hukum Gubernur Maluku Lapor Polisi

0
1521

TABAOS.ID,- Pihak kuasa Hukum Gubernur Maluku Murad Ismail, melaporkan beberapa pemilik akun Facebook yang diduga melakukan penghinaan kepada Gubernur Maluku di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Selasa (8/09/20).

Hasil wawancara tabaos.id bersama dengan kuasa hukumnya Al Walid Muhammad, SH. MH (09/08) di ruang kerjanya, Ia membeberkan ada beberapa akun Facebook yang telah dilaporkan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Jadi laporan yang kami sampaikan ke Polresta Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease berkaitan dengan penyerangan nama baik Pak Gubernur dalam hal ini harkat martabat dan jabatannya selaku Gubernur, itu yang kemudian kita laporkan”, ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa akun yang kita laporkan nantinya tergantung proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di mana akun-akun mana saja yang memenuhi unsur pidana”, ungkapnya

Ditambahkannya laporan yang telah diberikan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kini telah ditangani oleh Reskrim Ambon.

“Saat ini laporan itu telah ada di Reskrim kemarin (08/09) setelah hasil kordinasi kami dengan pihak Polres Ambon dan saat ini Reskrim sedang bekerja untuk mengungkap beberapa akun yang menyerang pribadi  jabatan beliau sebagai Gubernur Maluku”, bebernya.

Pada saat pertemuan diruang kerjanya Ia juga merincikan kepada tabaos.id kronologis kejadian hingga pelaporan yang dilayangkan oleh dirinya selaku kuasa hukum Murad Ismail di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Jadi pelaporan tersebut telah dilakukan pada tanggal 08 September 2020 bersamaan dengan kuasa yang diberikan oleh Pak Gubernur ke saya (Al Walid Muhammad) selaku penerima kuasa dan pada saat itu Pak Gubernur menyuruh saya untuk dapat melaporkan kasus tersebut pada hari itu juga,” jelasnya.

Baca Juga  Menteri KKP Siapkan Ekosistem Industri Sukseskan LIN di Maluku

Walid menambahkan, sehingga polisi dapat menindak tegas terhadap akun-akun yang menyebarkan berita hoaks (bohong) yang menyerang jabatan Pak Murad Ismail selaku Gubernur Maluku.

Ia berharap melalui proses pelaporan yang dilakukan, menjadi catatan penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengemukakan pendapat di media sosial.

“Kami berharap ini bisa menjadi suatu pelajaran Hukum bagi masyarakat luas sehingga bisa lebih bijak dalam bermedsos atau mengungkapkan pendapatnya dimedia sosial”, tutupnya. (T-07)