MUI Telah Keluarkan Ijin Halal Vaksin Covid-19, Menunggu Ijin EOA BPOM

0
919
Foto : Kasrul Selang saat memberikan keterangan kepada awak media di Lantai II ruang Paripurna DPRD Maluku Senin(11/01/21).

TABAOS.ID,- Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang saat ditemui awak media pasca pertemuan yang dilangsungkan bersama DPRD Provinsi Maluku di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (11/01/21).

Pihaknya mengunggkapkan dengan detil terkait persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah untuk mendapatkan ijin BPOM secara nasional.

“Sampai hari ini kita baru dapat ijin distribusi belum dapat ijin penyuntikan, karena ada dua persyaratan utama untuk mendapatkan ijin penyuntikan”, kata Kasrul sambil mengingatkan pewarta agar mengunakan masker dengan baik.

Pihaknya juga menjelaskan terkait dua syarat utama yang harus dilakukan oleh Pemerintah untuk mendapatkan ijin penyuntikan dari BPOM.

“Jadi syarat untuk mendapatkan ijin penyuntikan dari BPOM adalah. Pertama, Kehalalan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kedua, EOA (Penggunaan vaksin dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization. Red) dari BPOM”, jelasnya.

Diakui Kasrul untuk kehalalan vaksin sendiri Pemerintah Pusat telah mendapatkan-nya dari MUI.

“Untuk kehalalan-nya sudah keluar dari MUI. Jadi secara serentak bukan berarti langsung selesai di tanggal 15. Tetapi saat disuntik pertama itu dilakukan di Provinsi Maluku saat tanggal 15, nanti baru diikuti oleh tenaga kesehatan yang sesuai dengan persyaratan”, terangnya.

Lebih lanjut kata Kasrul, untuk tenaga Kesehatan atau Nakes, telah didata 93 persen dari 14 ribu lebih yang akan melakukan vaksinisasi.

“Jadi untuk Nakes sendiri sudah didata 93 persen dari 14 ribu sekian yang telah terdaftar, dan sebanyak 13 ribu yang telah memiliki nomor kontak, atau sekira 83 persen. Jadi harus ada nomor kontak kalau dia tidak punya, nanti pakai nomor kontak keduanya (nomor yang lain. Red) agar mendapatkan notifikasi kapan melakukan vaksinasi”, rincinya.

Ditambahkannya, untuk Nakes yang akan melakukan vaksin akan diatur oleh Kepala Puskesmas dan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga  BPBD Maluku Tengah Rilis 62 Rumah Rusak Akibat Gempa Tektonik

“Yang berikut petugas di Puskesmas nantinya di atur untuk melakukan vaksin oleh kepala Puskesmas-nya. Jadi kalau di puskesmas ada 20 orang jangan dua puluh langsung di vaksin jadi pakai tahapan, contohnya 10 setelah itu baru 10 lagi”, ungkapnya.

Sambung Kasrul, jarak vaksinisasi sendiri akan dilakukan dalam dua tahap dengan rentang waktu 14 hari.

“Jarak antara vaksin pertama dan kedua itu ada 14 hari, kita dapat 15.120 botol, jadi 1 botol untuk 1 kali suntik dan beberapa hari kedepan ini akan dikirim 16 ribu botol sesuai info dari sana”, tandasnya.

Ditanyakan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan vaksinisasi ditanggal 15 nanti kasrul-pun mengunggkapkan. “Kalau hari ini EOA dikeluarkan BPOM maka langsung jalan, tapi kalau belum maka kita harus menunggu dan tentu akan ditunda”, urainya.

Terkait progres sosialisasi vaksinisasi yang dilakukan kepada masyarakat lebih lanjut kata Kasrul, pihak pemerintah membutuhkan banyak informasi sehingga dapat mengetahui respon masyarakat secara umum terkait vaksinisasi.

“Seperti tadi juga beberapa anggota dewan perlu informasi tambahan, memang informasi yang bersifat negatif kita butuh sehingga kita bisa tau bagaimana respon masyarakat terkait vaksin ini, tentu kita sangat paham dengan kondisi Informasi yang sangat terbuka ini membuat masyarakat mendapatkan informasi dari banyak saluran”, urainya.

Kasrul berharap melalui saluran yang resmi, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar. “Nah, kami berharap ada saluran informasi resmi nantinya dan juga tugas dari rekan-rekan media untuk memberikan edukasi dan informasi yang baik kepada masyarakat”, harapnya.(T-07).