Polisi Didesak Ungkap Penembak Warga Pelauw dan Ada Ganti Rugi Kebun Cengkeh Dalam Skema Penyelesaian Konflik

0
2202

TABAOS.ID,- Konflik yang melibatkan Negeri Adat Pelauw dan Desa Kariu masih membutuhkan penyikapan lebih lanjut. Ini untuk memastikan sejumlah fakta yang masih misteri dan adanya temuan pengrusakan perkebunan cengkeh milik masyarakat Negeri Pelauw.

Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Masyarakat Adat Matasiri (Kemasama) melalui Ketua Bidang Kepemudaan, Syahrudin Latuconsina kepada media (07/2) mendesak agar penembak warga Pelauw, terutama yang tertembak di perbatasan kedua kampung yang bertikai harus diungkap.

Selain ini menyangkut nyawa manusia, penembakan juga menjadi pemicu adanya emosi kolektif warga yang kemudian berujung pada pembakaran rumah warga Kariu.

“Kalau dilihat dari kronologis peristiwa, emosi warga yang tak terkendali, itu karena ada saudara atau keluarganya yang ditemukan tewas tertembak. Ada sebab akibat di sini”, jelas Syahrudin.

Korban tertembak menurutnya juga memberikan petunjuk kalau ada kepemilikan senjata api dari pihak yang ada di Kariu, atau mungkin ada aparat yang menyalahgunakan prosedur penggunaan senjata api.

“Terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api, dalam hal ini penembakan, harus bisa segera diungkap lebih lanjut”, desak Syahrudin yang juga adalah Ketua Garda Maningkamu Pelauw (GMP) itu.

Menurutnya, bukan mau menyederhanakan persoalan, tapi rumah-rumah atau harta benda yang terbakar saat konflik itu, mungkin saja dalam beberapa bulan kedepan dapat dibangun atau diganti rugi oleh pemerintah. Tapi 3 korban tewas warga Pelauw tak mungkin dihidupkan kembali.

“Pelaku harus segera diungkap, ini menjadi prasyarat utama untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, apalagi ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penembakan warga itu, nyawa tak ternilai,” tegasnya.

Tidak saja soal penembakan warga, karena persoalan relokasi dan ganti rugi rumah warga Kariu yang terbakar telah dibahas oleh pemerintah, tentu juga masalah ganti rugi perkebunan cengkeh warga Pelauw, yang dirusak oleh warga yang melintas saat mengungsi juga harus disiapkan skema ganti ruginya.

Baca Juga  68 ASN Ikuti Swab Masal Di Kantor DPRD Maluku

“Pohon-pohon cengkeh yang ditebang atau dirusak itu bila ditanam ulang, tentu butuh belasan atau bahkan puluhan tahun agar bisa berbuah atau hasilnya dipanen lagi, ini kerugian tak ternilai yang harus menjadi perhatian pemerintah”, harap Syahrudin.

(T-06)