TABAOS.ID,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Hunimua Bula, Seram Bagian Timur (SBT) Awal Darmawan Akhmad, menjatuhkan putusan kepada Immanuel Quadarusman alias Yongki dengan vonis dua tahun penjara.
Vonis hakim ini sedikit berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yongki dengan hukuman penjara 1 tahun dua bulan.
Dalam amar putusannya hakim ketua, Awal Darmawan Akhmad menilai terdakwa Yongki terbukti melanggar dakwaan pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum masalah pidana serta perundang-undangan lainnya yang disangkakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Quadarusman alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Awal Darmawan Akhmad.
Majelis Hakim menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Yongki berdasarkan perbuatan tindak pidana dengan sengaja merambah hasil hutan yang diketahui dari pembalakan liar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBT atas kasus terdakwa IQ menuntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tentunya hukuman ini jauh lebih ringan dari dakwaan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua menjerat direktur CV SBM lebih berat 15 tahun penjara.
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua akan menjerat Yongki dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Lalu bagaimana putusan hukum tersebut di mata ahli hukum? Ahli Pidana, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Erwin Ubawarin, SH.MH dalam dalam pendapat hukumnya soal amar putusan terhadap terdakwa Immanuel Quadarusman berpendapat bahwa Illegal Logging ini dilakukan oleh korporasi, sistematis, terorganisir, jika hanya dihukum 2 Tahun dengan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Memang menimbulkan pertanyaan?
“Kita tunggu saja putusan resminya dirilis sehingga mengetahui apa yang menjadi ratio decidendi kenapa Majelis Hakim Menghukum 2 Tahun dengan denda sejumlah Rp.500.000.000,” kata Ubawarin kepada media ini.
Dosen Fakultas Hukum Unpatti ini mempertanyakan tersangka IQ alias Y bertindak atas nama korporasi atau pribadi? Karena perusahaan CV SBM mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala, ternyata CV SBM masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapatdikonversi.
“Illegal Logging tidak mungkin dilakukan hanya 1 (satu) pihak, namun beberapa pihak, karena disana ada pencurian, penggelapan, pemalsuan dan penadahan, yang tidak mungkin hanya dilakukan satu pihak, terus kasus ini tidak boleh sampai di CV SBM, karena ada pembalakan liar yang telah terjadi, siapa yang mengangkut kayu-kayu tersebut? Siapa yang melakukan penadahan kayu tersebut? siapa yang memalsukan dokumen kayu tersebut? Karena operasi dilakukan sudah dari tahun 2018. Hutan Seram harus dibersihkan dari Mafia Kayu,” jelasnya.
CV SBM juga, menurut Ubawarin juga harus dijatuhkan Sanksi Administratif Pencabutan Izin. “Karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja membuka peluang sanksi Administratif,”
Dijelaskan Ubawarin, soal vonis hukuman kepada IQ alias Y yang hanya 2 tahun, tentu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Sabuai yang merupakan korban yang akan menerima dampak lingkungan yang muncul seperti longsor, banjir, satwa buruan yang makin jauh dan lain-lain.
Untuk menjawab rasa keadilan sesuai diamanatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar maka menurut ahli hukum Unpatti ini, masyarakat bisa mengajukan upaya hukum lainnya.
“Jika keputusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bahwa IQ alias Y secara perorangan atau korporasi dinyatakan bersalah, maka pihak masyarakat yang merasa dirugikan karena penebangan liar tersebut dapat mengajukan upaya hukum lain gugatan ganti rugi kepada CV SBM akibat dampak lingkungan timbul,”tandasnya.
Dosen Universitas Pattimura ini juga menjelaskan hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ditambahkan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.
Guru besar Ilmu Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya, sebelumnya telah memberikan warning dampak lingkungan yang akan terjadi bila hutan alam terus dirusak.
“Dengan membuka atau mengkonversikan hutan alam akan memicu terjadinya erosi, terjadinya banjir, longsor, apalagi perubahan iklim yang kita hadapi saat ini, bahkan akan menimbulkan berbagai penyakit,” bebernya.
Menurut Kastanya, meski luas pulau besar, namun pulau seram dibatasi dengan karakteristik DAS yang sempit juga pendek.
“Nah kita memiliki Daerah aliran sungai (DAS) sempit dan pendek ,kalau wilayah-wilayah ini kita tidak konservasi atau menjaganya akan mengalami kehancuran yang sangat cepat,”ungkapnya.
Ditegaskan guru besar kehutanan Unpatti ini, warning tentang dampak bencana banjir di Sabuai akibat penebangan hutan secara liar oleh perusahaan telah terjadi. Ini menurutnya akibat kelalaian dan izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk perusahan tersebut.
“Ini harus jadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur karena telah memberikan izin kepada perusahan untuk membabat hutan sehingga berakhir dengan bencana banjir seperti ini,”paparnya.
(TCJ)