Akhirnya Loppies Ditetapkan Sebagai Mata Rumah Parenta Di Negeri Hatalai

0
2152
Keterangan Foto : Pemerintah Kota Ambon yang saat menyampaikan aspek pemerintahan adat kepada Warga Negeri Hatalai.

TABAOS.ID,- Penetapan marga Loppies sebagai mata rumah parenta di Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan (Letisel) Kota Ambon akhirnya terwujud.

Penetapan Loppies sebagai mata rumah parenta tertuang dalam kegiatan sosialisasi dan Penetapan Peraturan Negeri Tentang Mata Rumah Parentah Negeri Hatalai yang dilasungkan di Baileo Negeri Hatalai, Selasa (10/11).

Kegiatan yang dilaksanakan ini selanjutnya menetapkan mata rumah Loppies keturunan lurus dari AI Perak yang adalah keturunan raja di Negeri Hatalai.

Berkaitan dengan penetapan mata rumah parentah yang memiliki kewenangan dalam menghadirkan calon raja atau kepala pemerinatahan Negeri Hatalai yang kemudian ditetapkan sebagai kepala pemerintahan Negeri Hatalai atau raja Penjabat Pemerintahan Negeri Hatalai, Dominggas Waas dalam sambutannya menyampaikan, sebagai kesatuan masyarakat adat dan berdasarknan hak asal usul maka telah dilakukan penetapan mata rumah parenta di Negeri Hatalai, sekaligus menjawab kebutuhan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8 tahun 2017.

“Sosialisasi ini menjadi cikal bakal lahirnya seorang kepala pemerintahan atau raja, dengan tetap menjaga sisitem demokrasi sesuai peraturan di negara Indonesia, yang juga mengakui hukum adat yang berlaku.,” ulasnya.

Menurutnya sosialisasi ini adalah sejarah baru, saat negeri ini baru mekiliki peraturan negeri untuk menyusun sistem pemerintahan adat dan pemerintahan umum yang melahirkan Peraturan Negeri tentang mata rumah parenta.

Dengan waktu, tiga tahun proses peraturan negeri berlangsung yang kemudian menjadi dasar dan arah pembangunan.

“Diawali dengan tertatih- tatih dan berangkat dengan sejarah lisan dan kemudian dari tuturan orang tua, yang kemdian dibahas sehingga menjadi kesepakatan dan kini lahirnya peraturan negeri.” terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon yang diwakili oleh Alvian Lewenussa menyampaikan aspek pemerintahan adat adalah hak masyarakat adat selama hal itu masih sesuai i peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga  PKL Mardika Aksi Demo DPRD Kota Ambon

“Selama bisa melindungi hak mata rumah dalam kesatuan masyarakat adat maka hal itu baik, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya. (T-12)