Kisruh DPP PKPI Maluku Berujung Fitnah

0
4194
Evans Reynold Alfons (Foto istimewa)

TABAOS.ID,- Mencuatnya kisruh atau persoalan dalam tubuh kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Maluku Partai Keadailan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Maluku berujung pada fitnahan bakal berbunut pajang, lantaran salah satu pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon Evans Reynold Alfons akan menempu jalur hukum.

Pasalnya, Alfons yang dituduh telah melangkahi kewenangan DPP Maluku dengan mencampuri kisruh yang sementara terjadi di DPP PKPI Maluku dan menyurati Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKPI soal arahan tim asistensi kepada ketua DPK Ambon dalam melakukan revitalisasi struktur personalia kepengurusan DPK Ambon.

Atas tuduhan atau fitnaan ini, Alfons yang dikonfirmasi media ini, di Kota Ambon Selasa (6/10) menyampaikan tuduhan yang dilakukan terhadap dirinya adalah perbuatan yang cukup merugikan karena berdampak pada pembunuhan karakter dalam karir politik

“ Ini fitnaan yang cukup merugikan terhadap karir politik saya, dan tentunya atas fitnaan ini akan berbuntut panjang dan pasti bermuara pada proses hukum karena sudah ada bukti yang saya kantongi,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan sesuai hasil rapat Pleno DPK Ambon yang telah memenuhi quorum melahirkan keputusan dan secara tertulis yakni meminta klarifikasi dari tim asistensi bentukan DPP Maluku karena dianggap melakukan intervensi diluar Angaran Dasar Anggarabn Rumah Tangga (AD/ART) PKP Indonesia yang berdampak pada stabilitas jalannya kepengerusan DPK Ambon yang dapat berbuntut pada sengketa administrasi.

Dirinya juga menduga ada oknum – oknum yang sengaja memainkan skenario dengan menggiring isu murahan yang berbunut pada fitnaan.

“Saya menduga ada aktor dibalik semua yang terjadi, padahal dalam posisi sebagai pengurus partai saya memiliki tujuan, yakni membesarkan partai walaupun dalam tugas dan tupoksiitu saya tidak diperhatikan oleh pengurus DPP Maluku bahkan DPK Ambon,” terangnya.

Baca Juga  Waileruny : Putusan MK dilanggar Mendagri, Pemerintah Sulit Dipercaya lagi

Untuk itu pemilik 20 dusun dati di Negeri Urimesing ini meminta agar semua potensi partai khususnya basis PKPI di Kota Ambon untuk tetap tenang dan solit dalam membesarkan partai dan menunggu arahan partai selanjutnya.

Seperti yang diketahui, kisruh yang terjadi pada DPP Maluku telah masuk rana Mahkamah Partai di Jakarta bahkan terindikasi ada kasus baru yakni pemalsuan tanda tangan bendahara DPP Maluku Holly Sompiet yang dalam waktu dekat akan diproses ke – rana hukum pidana.

Informasi yang diterima, guna menjaga stabilitas kepengerusan DPK Ambon maupun kabupaten, maka DPK Ambon menyurati DPP Maluku melalui tim asistensi bentukan DPP Maluku pada 21 September 2020 untuk dapat memberikan klarifikasi sehingga kebijakan – kebijakan yang diambil oleh DPK Ambon tidak berbuntut premature. (T-12)