Bawahannya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Walikota Ambon Hargai Proses Hukum

0
1190

TABAOS.ID- Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Lucia Izaac dan Kepala Bidang Persampahan Kota Ambon, Frangky Mahulette diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020.

Bahkan belakangan diduga kuat sudah ada penetapan tersangka oleh Tim penyidik Kejari Ambon yang berhasil menemukan penyalahgunaan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 Miliar, yang diduga fiktif. 

Terkait penetapan tersangka tersebut, Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Senin (7/6)  menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tetap menghargai proses hukum yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang sementara ini ditempuh oleh penyidik Kejari Ambon terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon beserta stafnya yang diduga terlibat,” ucap Louhenapessy.

Terkait persoalan hukum yang dihadapi Lucia Izaac, diketahui dirinya sudah mengajukan permohonan pensiun dini. Sehingga kuat dugaan pihaknya telah mengambil langkah antisipasi atas kasus yang menjerat dirinya ini. 

Untuk diketahui hasil penyidikan, sebanyak 30 saksi, termasuk Kadis LHP Lucia Izaac, Kabid Persampahan Kota Ambon, Frang­ky Mahulette dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yani Talabessy serta sejumlah sopir angkutan sam­pah sudah diperiksa. 

Dari hasil pemeriksaan itu, terkonfirmasi dugaan spekulasi dan akal-akalan sengaja dibuat untuk meraup keuntungan. Sehingga pada tahun anggaran 2019 terhitung ada sekitar Rp 9 Miliar yang diduga penggunaannya fiktif.

(T-12)

Baca Juga  Branding City of Music, Ambon Terima Anugerah Pesona Indonesia 2020