Diduga PT Angkasa Pura Ambon Kuasai Lahan yang Belum Dibayarkan

0
1155

TABAOS.ID,- PT Angkasa Pura 1 Ambon diduga menguasai lahan yang belum dibayarkan. Padahal pihaknya sudah membangun pagar pengamanan landasan pacu pesawat terbang.

Dugaan penguasaan lahan yang belum jadi milik ini terkuak, dan terindikasi lahan dengan luas 10,6 hektar yang belum dibayarkan pihak Angkasa Pura ke Ahli waris, Julius Tipawael.

Marchel Maspaitella,SH saat dikonfirmasi tabaos.id, Rabu (23/6), menegaskan sesuai isi Putusan Pengadilan dalam perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2003/PN.AB, jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor 13/PDT/2006/PT.Mal, Jo Putusan Kasasi nomor 2201K/PDT/2007, Jo putusan Nomor 109 PK/PDT/2015.

Pada poin 2 amar putusan menyatakan bahwa persil tanah seluas 190.000 M2 dengan GS No.01/1992 didalam Dusun Hatuhuru Besar adalah milik penggugat. 

“Artinya dalam amar putusan yang adalah perintah pengadilan sudah sangat jelas, dimana objek tanah seluas 190.000m2 (19 Hektar) ada di dalam bilangan dusun dati Hatuhuru Besar milik penggugat, yakni ahli waris Julius Tipawael, dan pada poin 3 amar putusan memerintah untuk membayar luas lahan sebesar 84000M2 (8,4 Hektar) dan itu sudah dilakukan pihak angkasa pura dan sudah melakukan pembayaran.” ungkapnya.

Namun demikian, ungkap Maspaitella bahwa diduga pihak PT Angkasa Pura sudah menggunakan bahkan sudah menguasai lahan melebihi luas lahan sebesar 8,4 hektar.

Juga disinyalir luas lahan kelebihan tersebut mencapai kurang lebih 10,6 hektare, dimana letaknya berada di pinggiran landasan pacu yang notabene sudah dipagari oleh pihak Angkasa Pura I Ambon. 

Terkait sisa lahan tersebut, dirinya menegaskan bakal melakukan proses hukum karena lahan seluas 10,6 hektar atau sisa tanah dari objek tanah 19 hektar sesuai Gs nomor 1 tahun 1992 itu juga harus dibayarkan karena pihak Angkasa Pura I Ambon sudah menguasai lahan dimaksud.

“Pada prinsipnya yang dibayar itu luas lahan 8,4 hektar sedangkan sisa lahan yang diduga mencapai luas 10,6 hektar itu dikemanakan?, sehingga untuk hal ini ada upaya hukum untuk mempertanyakan hal tersebut,” jelas Maspaitella.

Sementara itu, Legal, Compliance Relation Manager PT Angkasa Pura I bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra kepada media ini, Rabu (23/6/2021 ) mengungkapkan bahwa pihak PT Angkasa Pura 1 sudah melakukan kewajiban pembayaran terkait tanah di areal bandara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak Angkasa Pura 1 sudah melakukan kewajiban pembayaran terkait tanah di areal bandara sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp.

Dia melanjutkan, terkait materi perkara, itu sudah dijelaskan dalam putusan dan pada intinya pak, PT Angkasa Pura I (Persero) telah melaksanakan putusan tersebut. 

“Apabila ingin mencari informasi lebih lanjut mengenai materi putusan, untuk lebih jelasnya bapak bisa menghubungi/mencari di pihak pengadilan,” terangnya saat menjawab konfirmasi terkait produk hukum yang sudah dihasilkan. 

(T -12)