Ferry Tanaya Resmi Ditetapkan Tersangka Lahan di Pulau Buru

0
1628

TABAOS.ID, – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru membuahkan hasil. Dua orang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dua tersangka itu, Ferry Tanaya alias FT dan salah satu PNS pegawai Kanwil BPN Maluku, AGL. F.T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/ 2020, tanggal, 18 Mei 2020, dan A.G.L ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-750/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal 18 Mei. 2020.

“Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan  dalam erkara dugaan tindak pindana jorupsi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk lokasi pembangunan PLTMG 10 MV, T.A 2016 di Dusun Jiku  Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, maka Penyidik Kejati Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dan setelah melalui ekspose  atau gelar perkara, maka telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka” tulis Sammy via watshapnya, pagi ini.

Dalam perkara ini Kejati berhasil mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku. Bukan saja itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi.

Penyidik Kejati Maluku sempat memeriksa Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara berinisial S.M.T.  Seperti apa peran yang bersangkutan dalam perkara ini belum diketahui, namun faktanya dia tidak ikut ditetapkan selaku tersangka perkara ini. (T-06)

Baca Juga  Error In Persona Pada Kasus Dugaan “Mark Up” Bank Maluku Cabang Surabaya