Pemberlakuan PKM, Tiga Kabupaten Masuk Level 2, Sedangkan 6 Kabupaten dan 2 Kota di Maluku Bertengger di Level 3

0
1212

TABAOS.ID,- Masuknya Kota Ambon pada kategori level 3, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Masyarakat (PPKM) berdasarkan hasil asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Sehingga untuk memberikan kepastian terhadap Pemberlakuan PKM, maka dikeluarkannya instruksi Gubernur Maluku nomor 9 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Instruksi tersebut berpdeoman pada intruksi Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Masyarakat level 3,level 2 dan level 1, beserta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau negeri untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019. 

Berdasarkan lembaran instruksi yang diterima redaksi tabaos.id, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Timur ditetapkan masuk level 3.

Sementara untuk kriteria level 2, ditetapkan pada sejumlah kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Khusus untuk kriteria level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT dan kriteria level berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Adapun kriteria level antara lain, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, sehingga skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Berikut penanganan sesuai Zona Kuning yaitu dengan kriteria, jika terdapat 1 (satu)sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sedangkan Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga  Kabupaten SBT dan Kota Ambon Alami Lonjakan Pasien Covid-19

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Demikian instruksi Gubernur Maluku tersebut.

(T-02)