Perangi Stunting, Butuh Keterpaduan dan Sinergi Semua Pihak Terkait

0
1751

TABAOS.ID,- Upaya pencegahan Stunting sangat membutuhkan keterpaduan sinergitas lintas sektor, sehingga diperlukan intervensi, perhatian dan kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, sekaligus untuk memberikan asistensi, edukasi dan advokasi penyelarasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian.

Hal ini disampaikan Gubernur Maluku dalam sambutan yang dibacakan, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang  saat membuka kegiatan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Maluku Tahun 2021, Kamis (27/5) yang juga dihadiri staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Iney Regional V, Serta sejumlah pimpinan OPD lingkup provinsi dan kabupaten/kota di Maluku.

Dijelaskan pelaksanaan Penilaian Kinerja Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi, adalah upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi, dalam rangka percepatan penurunan stunting, yang merupakan salah satu isu prioritas nasional, dan pada penetapan strategi nasional pencegahan Stunting periode 2018-2024.

“Pencegahan stunting penting dilakukan sedini mungkin, untuk membebaskan setiap anak Indonesia dari resiko terhambatnya perkembangan otak, yang menyebabkan tingkat kecerdasan anak tidak maksimal,” tegas Gubernur Maluku yang dibacakan Sekda Maluku.

Disampaikan Sekda, upaya pencegahan Stunting membutuhkan keterpaduan sinergitas lintas sektor, sehingga diperlukan intervensi, perhatian dan kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, untuk memberikan asistensi, edukasi dan advokasi, kepada masyarakat serta penyelarasan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian untuk sadar arti pentingnya memenuhi gizi spesifik dan gizi sensitif. 

“Pelaksanaan penilaian kinerja intervensi penurunan Stunting terintegrasi, adalah upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi, dalam rangka percepatan penurunan stunting, yang merupakan salah satu prioritas nasional, dan pada penetapan strategi nasional pencegahan Stunting periode 2018-2024,” ulas Gubernur tertulis.

Disamping itu, lanjut Sekda saat membacakan sambutan, sesuai dengan alur strategi nasional terdapat lima pilar, dimana pada penekanan pilar ketiga menjelaskan tentang konvergensi program pusat, daerah dan desa yang bertujuan untuk memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan. 

“Sehingga penilaian kinerja dipimpin dan dikoordinasikan pihak Kemendagri RI dan dilaksanakan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” urainya.

Baca Juga  ‘Jago Tua’ dari Uli Hatuhaha, Suluh Pergerakan Umat dan Bangsa - Menjadi Pahlawan Nasional?

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, tujuan pelaksanaan penilaian kinerja ini adalah untuk mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dan memastikan akuntabilitas kinerja, serta mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting. 

“Sebagai upaya pembinaan dan pengawasan pada enam kabupaten di provinsi Maluku. Maka pelaksanaan penilaian  hasilnya akan disampaikan ke Kemendagri UP Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada Juni 2021”, terangnya.

Ditambahkan, sesuai petunjuk teknis edisi revisi kedua tahun 2021, penilaian kinerja difokuskan pada pelaksanaan 8 aksi konvergensi di enam kabupaten pada tahun 2020 yang dinilai adalah aksi 5 sampai dengan 8. Dimana  aksi konvergensi yang dinilai meliputi aksi pembinaan kader pembangunan manusia, perbaikan sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi data stunting dan review kinerja tahunan. 

Untuk itu, dirinya meminta  tim penilai,  dapat melakukan tugas penilaian sesuai petunjuk teknis penilaian kinerja, yang sudah diberikan. Termasuk  pimpinan OPD Maluku dan kabupaten/kota lintas sektor,  dalam melaksanakan tugas, dan harus bekerja dengan sungguh-sungguh, dalam mendorong percepatan penurunan angka stunting di Maluku. 

(T-12)