SMAN 46 Maluku Tengah Pungut Rp350 Per Siswa Miskin

0
1190
ilustrasi pungutan liar

TABAOS.ID, – Sebanyak 80 siswa kurang mampu di Desa Wolu, Kecamatan Teluti, Maluku Tengah wajib membayar Rp350 untuk mendapatkan akses pendidikan di SMA Negeri 46 Maluku Tengah, Maluku.

Warga setempat, Abdul Haji Suwailo mengatakan pihak sekolah mewajibkan siswa membayar Rp350 ribu untuk membeli komputer sekolah.

Padahal, kata Abdul, kebijakan sekolah seharusnya tak membebani siswa apalagi siswa yang  tergolong miskin untuk memenuhi kebutuhan sekolah dalam mendapatkan  fasilitas komputer, sebab itu bisa dibeli menggunakan anggaran sekolah dan bisapula dibantu pemerintah.

“Saat itu diputuskan dalam rapat orang tua siswa, ada sekitar 80 siswa, jadi kalau per siswa Rp350 total semua ada Rp28 juta,”kata dia, saat dihubungi, Minggu (31/5) malam.

Ia mengatakan, permintaan sekolah dan komite dipenuhi orang tua siswa dengan harapan dapat memperbaiki mutu pendidikan di sana, namun uang puluhan juta itu tak digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

Praktekkan pungutan liar (Pungli) sering dilakukan di lembaga pendidikan SMAN 46 Maluku Tengah.

Pada november 2018 kepala sekolah Asnawir Suwailo memungut biaya sebesar Rp65 ribu per siswa miskin dengan alasan  pembangunan pagar sekolah.

Namun, kata Abdul Haji, pagar sekolah tersebut tak pernah dikerjakan setelah uang puluhan juta diserahkan kepihak sekolah dan komite sekolah.

“Saat dicek pembangunan pagar tidak ada, ini pungli dan pimpinan seperti ini cepat diganti demi perbaikan mutu pendidikan di sana,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, siswa selalu menjadi korban pungutan liar,  misalnya

pada pembayaran uang komite sekolah yang per siswa Rp25 ribu per bulan dinaikan menjadi Rp30 ribu per bulan.

Orang tua siswa sempat melayangkan protes dan meminta alasan kenaikan iuran SPP yang terkesan sepihak, namun lagi-lagi alasan pihak sekolah untuk pembiayaaan perjalanan kepala sekolah ke luar daerah.

Baca Juga  Sempat Ada Insiden Kecil, Gubernur Maluku Lanjut Vaksinasi Covid-19

Kepala SMAN 46 Maluku Tengah Asnawir Suwailo membantah sekolah tidak pernah memberikan beban terhadap siswa miskin.

Asnawir mengatakan biaya sebesar Rp350 ribu tersebut bukan bersumber dari lembaga yang dipimpinnya tersebut, malahan itu  kebijakan sendiri yang dibuat komite sekolah. Komite sekolah kata dia yang berproses sampai menghasilkan sekitar lima unit laptop dari patungan orang tua siswa.

Pihak sekolah, kata dia hanya menerima dalam bentuk barang, sementara berapa besar jumlah nominal tak mengetahuinya.

“Saya hanya menjalankan kewajiban selaku kepala sekolah selama pelaksanaan ujian nasional, soal urusan itu komite sama orang tua siswa,”tambahnya.

“Jadi mereka yang rembuk, bukan saya dari pihak sekolah, kalau sekolah ikut campur menabrak aturan,”kata dia saat dihubungi, Minggu malam

Saat ini, ia mengatakan barang-barang tersebut, tengah tersimpan di sekolah dan belum digunakan selama masa pandemi virus corona (Covid-19) di Maluku.

Ketua komite sekolah Karim menuturkan permintaan per siswa Rp350 ribu setelah mendapatkan desakan dari sekolah, sehingga ia meminta orang tua siswa untuk menyanggupi permintaan tersebut demi pengembangan pendidikan kedepan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Insun Sangaji memastikan bakal memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Ia mengatakan jika itu terbukti pihak sekolah melakukan pungutan terhadap siswa miskin selama mendapatkan akses pendidikan akan diberikan sanksi.

“Kalau bisa ada laporan tertulis dari orang tua siswa, jika itu terbukti kami tidak segan-segan menjatuhi sanksi kepada yang bersangkutan,”kata Insun dalam pernyataan resmi, Minggu (31/5) malam.