TABAOS.ID,- Kepala Desa (Kades) Yaltubung, Kecamatan Pulau Pulau Babar, Maluku Barat Daya berinisial HR beserta bendahara desa AR diduga melakukan pinjaman Dana Desa (DD) di tahun 2018 senilai Rp. 218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah). Hal ini disampaikan salah satu warga dalam rilisnya kepada redaksi tabaos.id sabtu (20/02/21).
Tidak hanya itu, proses pinjaman oleh Kades Yaltubung beserta bendahara desa disertai bukti kesepakan dalam sebuah surat pernyataan dimana isi surat tersebut menerangkan bahwa pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu 2019-2020.
Menurutnya, selaku Warga Desa Yaltubung dirinya sangat kecewa terkait penggunaan anggaran desa itu, yang sampai saat ini belum mampu dikembalikan.
“tentu selaku warga desa, saya sangat kecewa bayangkan dana desa yang seharusnya dipakai untuk kesejahteraan masyarakat justru dipakai oleh bendahara dan juga kades, yang sampai hari ini belum mampu dikembalikan oleh mereka berdua,” terangnya
Pesannya, agar hutang yang diambil oleh kades maupun bendahara desa yang bersumber dari dana desa dapat dikembalikan oleh keduanya karena merupakan uang rakyat.
“Saya selaku Warga Desa Yaltubung berharap agar Kades maupun bendahara Desa Yaltubung dapat mengembalikan uang itu, karena itu bukan uang pribadi tapi uang masyarakat,” tandasnya.
(T-07)