Bahas Persoalan Rumah Tiga, DPRD Maluku Panggil Pemprov dan PemDes

0
894
Foto: DPRD ,Pemrpov Maluku beserta Raja dan juga Saniri Negeri Rumah tiga saat melakukan rapat bersama dilantai II Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (04/02/21).

TABAOS.ID,- Menindak lanjuti persoalan MOU Pemerintah daerah Provinsi Maluku Ditahun 2017 dengan Raja dan Saniri negeri Rumah tiga, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Komisi I DPRD Maluku menggelar pertemuan bersama kedua bela pihak, guna mencari solusi terkait persoalan yang ada.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menjelaskan, situasi terkait masalah yang telah terjadi kepada awak media.

“Jadi begini di tahun 2017 itu ada MOU yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku jamannya Pak Assagaf untuk penggunaan tanah terkait pembangunan RSUP Leimena dan juga kantor Gubernur,” bebernya diruang Paripurna pasca rapat selesai dilakukan Kamis, (04/02/21).

Menurut Wattimury, adanya 9 butir kesepakatan yang terbangun saat itu.

“Dalam percakapan Pemerintah Provinsi Maluku dan Saniri Negeri Rumah tiga ada 9 butir yang ditetapkan diantara 9 butir tersebut terdapat pembangunan Kantor Saniri Negeri, pembangunan drainase jalan ada yang ada di rumah tiga dan beberapa yang lain,” lanjut Wattimury

Ia juga menerangkan, persoalan kantor saniri yang telah rampung 80% dan program lainnya yang telah dijalankan oleh Pemrpov Maluku.

“Kalau kita ikuti penjelasan dari Pak Sekda dan juga komisi I yang pernah melakukan rapat dengan teman-teman saniri rumah tiga ada beberapa yang sudah jalan seperti kantor negeri itu sudah 80%, begitu juga penggunaan Polsek disana yang telah dikordinasikan dengan Kapolda , demikian juga beberapa yang lain,” jelasnya

Terkait pembangunan, Politikus asal PDIP itu membeberkan, Pemprov Maluku selalu melibatkan Warga Rumah tiga dalam setiap pekerjaan di Desa tersebut.

“Dimana pembangunan tersebut mengikut sertakan orang-orang rumah tiga untuk terlibat dalam pekerjaan pembangunan. RSUP Leimena itu juga sudah jalan, dan memang ada beberapa yang belum,” katanya

Tak lupa Wattimury mengingatkan, soal MOU yang terbangun dan menjadi catatan Komisi di DPRD.

Baca Juga  Kecelakaan Mobil Kembali Terjadi di Seram

“Tentunya itu menjadi catatan kepada teman-teman di Komisi I dan Komisi III tadi, yah karena ini MOU maka kita tidak bisa hindari bahwa ini sudah dilalui dengan 1 kesepakatan makanya tugas dewan adalah mengawal kesepakatan itu,” tandasnya

Wattimury berpesan, kiranya persoalan di Desa Rumah tiga dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Mudah-mudahan ini dapat ditindak lanjuti secepatnya oleh Pemerintah daerah, walaupun kami akui ini terjadi di Pemerintahan yang lalu tapi kami berkaitan dengan tugas pemerintah apa boleh buat,” harapnya

(T-07)