Bangun Jaringan PLN, Hak Masyarakat Pulau Molo Maru Diabaikan

0
1430

TABAOS.ID,- Penerbangan tanaman umur panjang milik masyarakat Pulau Moro Maru Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diduga dilakukan oleh pihak PLN untuk pemasangan jaringan kelistrikan telah rugikan masyarakat.

Pasalnya sudah lima tahun berjalan hak-hak kompensasi tanaman umur panjang tidak diberikan. Bahkan pemerintah desa dan kecamatan juga seolah menutup mata dari kondisi yang ada.

Terkait persoalan yang ada, anak adat Desa Moro Maru D.Waatwahan, SH kepada tabaos.id menyampaikan, apa yang terjadi adalah salah satu bentuk pembodohan kepada masyarakat. Bahkan diduga juga dilakukan pemerintah setempat yang tidak memberikan pemahaman yang baik untuk masyarakat. 

Waatwahan juga mendesak agar pihak PLN harus membayar biaya ganti rugi atau kompensasi tanaman umur panjang yang telah ditebang.

“Menurut saya ini ada salah satu kebodohan pemerintah setempat yang tidak memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, dan pihak  PLN harus membayar biaya kompensasi  tanaman umur panjang berupa pohon kelapa serta tanaman lainnya,” ucap Waatwahan. 

Terkait dengan kondisi yang ada, dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi sehingga saat ini pihak masyarakat khusus keluarga, ujungnya mereka melakukan pemalangan lokasi pekerjaan yang sementara dilakukan pihak PLN sampai keinginan mereka diselesaikan.

Ini hak masyarakat, dan terpaksa lokasi pekerjaan disegel sebelum ada kejelasan dan pembayaran kompensasi tanaman umur panjang yang sudah ditebang, sehingga perlu ada koordinasi dan kejelasan soal keinginan dan hak masyarakat di lokasi tersebut. 

(TCJ/T-12)

Baca Juga  Murad Ismail, “Saya Sangat Mencintai Masyarakat SBT”