Di Kopertis Ayah Setubuhi Anak Hingga Hamil

0
3877
Foto : Nampak Erick Pria berusia 40 Tahun saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/01/21) di polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

TABAOS.ID,- Setelah Polresta Pulau Ambon meringkus Erick Manuputty 40 tahun terkait kasus perkosaan terhadap anaknya sendiri dikawasan negeri Lama , Kecamatan Teluk Ambon Baguala.

Kasus yang sama kembali dilakukan oleh seorang ayah berinisial (AT) alias Soni. Pria berusia 36 tahun di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka kepada putrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar berulang kali hingga korban hamil. Sang ayah ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon awal Januari 2021 atas laporan ibu korban

“Pelakunya ini orang tuanya sendiri, saat ini kami sudah proses dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Selasa (12/01/21)

Pihaknya mengungkapkan kejadian tersebut dilakukan saat istrinya (Ibu korban) masih berstatus istri AT yang sedang pergi bekerja, sat kejadian sang kakak dari korban sedang bermain di luar rumah. Itu terjadi beberapa tahun lalu saat tersangka menidurkan korban.

Foto : Nampak Pria berinisial (AT) alias Soni (Ayah Korban) Pria berusia 36 tahun dibagian kiri rambut tipis dan memakai masker saat berada di Polresta PP Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (12/01/21).

Setelah itu tersangka melakukan tindakan yang sama (pencabulan) berulang kali, setiap istri tersangka ke kantor,” ungkap Leo.

Kemudian sekitar tahun 2016 pelaku berpisah dengan istrinya, saat itu AT pergi keluar kota dan pada Desember 2019 kembali ke Ambon dan tinggal di rumahnya di kawasan Kecamatan Sirimau.

Tak sampai disitu saja aksi licik disertai akal bulus dari AT (tersangka) yang menyampaikan kepada mantan istri untuk kemudian mengijinkan korban bersama kakaknya sesekali tinggal dirumah tersangka di Kopertis.

Sekitar Februari 2020, korban bersama kakaknya menginap di rumah tersangka. Dan untuk pertama kalinya tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban, sekitar pukul 00.30 WIT di dalam kamar tersangka saat dipengaruhi Alkohol (Minuman Keras) dengan gelap mata AT menyutubui anaknya sendiri.

Baca Juga  Dianggap Tidak Transparan, PKN Gugat Walikota Ambon ke KIP

Korban yang sempat menolak dan melakukan aksi perlawanan kepada sang ayah nampaknya sia-sia. Peristiwa biadab yang menimpa korban ini kembali terjadi pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 Wit di tempat yang sama. Korban saat itu sedang tidur, lalu tersangka pulang dalam kondisi mabuk dan masuk ke dalam kamar saat sedang tertidur ayah bejad ini kembali menyetubuhi korban meski sempat terbangun dan melakukan perlawanan.

Akibat aksi AT (tersangka) kepada korban yang merupakan anak Kandungnya ini,Korban kemudian hamil. Karena tak tahan dengan aksi bejad yang dilakukan oleh ayahnya korban menceritakan hal tersebut kepada Ibunya yang merupakan mantan Istri tersangka.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam denganpasal 81  Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolresta.(T-07)