Didepan Aksi Pendemo Warga Sabuai, Benhur: “Oke Selesai, Rapat Selesai, Tuntaskan.”

0
1377
Foto: Aksi Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) didepan Kantor DPRD Maluku Selasa (26/01/21).

TABAOS.ID,- Sejumlah masa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Selasa (26/01/21).

Masa yang merupakan mahasiswa dari Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) serta Aliansi Mahasiswa Welyhata Maluku menggelar aksi unjuk rasa   di depan kantor DPRD Maluku.

Hal ini terkait dengan kasus pengrusakan alat berat milik perusahaan SBM Februari 2020, dimana dua orang warga sebuai  ditetapkan menjadi  tersangka dalam kasus tersebut.

Disampaikan Jo Ahwalam, selaku koordinator aksi mengungkapkan, terdapat dua point penting yang menjadi tuntutan mereka.

“Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Kapolda sebagaimana dengan janjinya pada tanggal 15 Maret 2020 untuk membebaskan 2 warga Sabuai,” ungkap Jo dengan suara nyaring

Kedua warga tersebut adalah Stevanus Ahwalam alias Panus dan Khaleb Yamarua alias Kal yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan alat berat milik perusahaan SBM Februari 2020.

“Kemudian, kami meminta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk mengawal dengan tegas isi surat pernyataan sikap yang dibuat oleh saudari Imanuel Darusman selaku Bos CV. SBM pada tanggal 4 maret 2020,” tambahnya.

Dari pantauan tabaos.id di lapangan, aksi protes ini di mulai sekitar pukul 11 siang di depan pagar Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jl. Karang panjang, Ambon.

Aksi dimulai dengan Tarian Cakalele yang merupakan tarian adat Maluku, serta beberapa diantaranya datang memakai pakaian adat serta membawa Parang dan Salawaku yang terbuat dari kayu.

Foto: Benhur Watubun Anggota DPRD Maluku (sedang menunduk) menandatangani kesepakatan bersama Mahasiswa dan Masyarakat Sabuai Selasa (26/01/21).

Setelah melakukan aksi kurang lebih dua jam, Anggota DPRD Maluku Benhur Watubun didampingi Wakil Ketua DPRD Eki Sairdekut datang dan melakukan negosiasi dengan para pendemo.

“Ini kita semua mengerti ya, bukan saja aturan berlaku di daerah ini tapi berlaku di negara ini dan karena itu sudah ada edaran, surat gubernur, untuk itu dalam penyampaian pendapat juga harus berhati-hati mematuhi segala protokoler kesehatan”, jelas Watubun dihadapan pendemo.

Baca Juga  Basarnas Ambon Kerahkan 94 Personel dan Armada Pencarian Jelang Hari Idul Fitri

Lebih lanjut kata Watubun, terkait laporan masyarakat Sabuai pihak DPRD berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut.

“Jadi kita tetap terima, kita akan tindak lanjut sesuai janji kami, ini ada wakil ketua DPRD Pak Sairdekut juga, beliau akan menegaskan untuk disposisi nanti segera untuk langsung melakukan rapat, kita rapat untuk kita tuntaskan”, terangnya.

Dengan teriakan di depan masa aksi, Watubun secara tegas mengatakan, pertemuan akan digelar Rabu nanti.

“Oke selesai, rapat selesai, tuntaskan, Rabu kita akan rapat”, teriak Watubun didepan masa pendemo.

(T-07)