
AMBON, TABAOS.ID,- Karat menggerogoti motor yang disita sebagai Barang Bukti (BB) dalam kasus Pembunuhan Ditahun 2019 diarea Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Sitaan) ketika dikembalikan kepada Keluarga terdakwa kasus Pembunuhan, pada Kamis (5/11/20).
Pihak Keluarga sempat shock ketika melihat keadaan motor yang nyaris tidak lagi dalam kondisi sempurna karna beberapa orderdil motor yang tidak lengkap seperti semula.
terdakwa berinisial “JN” dalam kasus pembunuhan yang menelan satu korban jiwa, melibatkan warga Kampung ghanemo dan Batu Gantung dalam di Ambon menyampaikan keluh kesahnya kepada Redaksi TABAOS.ID Sabtu (7/11/20) dimana pihak keluarga tidak menyangka motor Beat terdakwa , yang disita oleh pihak Polresta Pulau Ambon dan PP Lease dalam keadaan mulus kini terlihat seperti rongsokan.
“Ia Katong motor ini dapat tahan karna kasus beta ade ipar JN yang terlibat kasus penikaman. Dapat tahan itu satu tahun yang lalu dibulan Desember kemarin, motor pas dapat tahang Katong su seng pernah liad motor lay, jadi waktu kasih keluar lay kondisi-nya tidak seperti awal pas dikasih ke Kepolisan hal ini buat beta dan keluarga kecewa” ungkap wanita yang menjadi Ipar dari Keluarga terdakwa JN
Perlu diketahui Motor Honda Beat Hitam ber- plat nomor polisi DE 4019 LJ ini , dari body motor , lampu depan dan belakang serta aki motor hilang tanpa jejak.
Redaksi TABAOS.ID mencoba menanyakan hal tersebut kepada Kepala Rupbasan Kelas I Ambon Maruf Tuasalamony Selasa (09/11/20) dimana pihaknya membeberkan bahwa pada saat motor diberikan ke Rupbasan keadaan motor sudah tidak lagi sempurna.
“Oo yg kemarin itu, dikeluarkan dalam posisi sudah tidak lengkap itu ya? Iya, kami ada dokumen yang membuktikan bahwa pada saat penyerahan dari Kejaksaan sudah seperti ini” jelasnya

Penulusan kembali dilakukan Redaksi TABAOS.ID, di Kejaksaan Negeri Ambon tempat dimana proses penyerahan Barang Bukti berupa Motor Beat Hitam diberikan dari Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease ke Pihak Kejari sebagai salah satu Barang Bukti atau barang sitaan pada kasus pembunuhan 2019 silam.
Dari hasil wawancara TABAOS.ID dengan salah satu Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya , menyampaikan “ya kami menerima motor tersebut dari Pihak Polres sudah seperti itu , ini ada document-nya” tuturnya pada saat ditemui diruang kerjanya Rabu (09/11/20).
Narsum yang tidak ingin menyebutkan namanya ini, juga memperlihatkan kepada redaksi TABAOS.ID berupa document penyerahan Barang Bukti dimana terlihat pada gambar, motor dalam keadaan rusak dan seperti rongsokan ketika diserahkan ke Pihak Kejari Ambon.
Jejak penulusuran kembali di arahkan ke pihak Polresta Ambon Rabu (09/11/20) pada Pukul 13.31 wit Siang, kami menemui pihak Humas Polres Ambon untuk dapat melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut ,dan diarahkan untuk dapat bertemu dengan salah satu Pihak RESKRIMUM di jajaran Polres Ambon yang pada saat itu tidak berada ditempat.
Konfirmasi akhir yang kami terima dari Keluarga, Rabu (18/11/20) pihak Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease akan menganti rugi seluruh kelengkapan motor yang hilang pada saat disita sebagai Barang Bukti oleh pihak kepolisian.
“Pada saat itu mama pergi ke Polres Kamis (12/11/20) dan pihak polres sampaikan akan ganti dia punya barang-barang yang hilang , tapi Katong su tunggu satu Minggu ini belum ada kabar dari Pihak Polres Ambon , beta deng keluarga berharap agar bisa cepat melakukan proses ganti rugi “ tutupnya (T-07)