TABAOS.ID,- Diduga 350 Hektare Lahan tanah di Desa Wakarlely Kota Tiakur Ibu Kota MBD bermasalah terkait dengan hak kepemilikan Tanah dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang dihibahkan kepada Pemda MBD Ditahun 2008 pada saat kepemimpinan Barnabas Orno selaku Bupati MBD pada Saat itu .
Wilszon Poroe yang biasa disapa Soni kepada tabaos.id menceritakan secara detail kronologis Hak Kepemilikan tanah melalui Via seluler (15/09/20) dimana Ia berperan sebagai salah satu karyawan PT Surya Mandiri yang ditugaskan untuk turun dan melihat proses pengukuran lahan Kota antara Tim dari Kabupaten MTB kepada Pemda MBD.
“2008 ketika pengukuran kurang lebih bulan April, itu beta (saya) masih kerja di PT Surya Mandiri, yang kerja Kantor Bupati pertama tapi tidak habis-habis. Pada saat itu tim dari Maluku Tenggara Barat (MTB) dan tim Bapeda Pemkab MBD turun untuk pengukuran lahan kota dan yang mendampingi tim pada saat itu orang Moa satu-satunya cuma Beta (Saya) Waktu itu saya diminta dari Perusahaan untuk masuk ke Lokasi” tuturnya
Dijelaskan lebih lanjut oleh Soni Poroe terkait proses pengukuran Tanah 350 Hektare kepada Tabaos.id
“Jadi pada saat pengukuran ada kepala seksi tata ruang di Bapeda pada saat itu Pak Rein Kainama dan kepala Bidang pada saat itu Pak Buang Leki Mantan Kepala Satuan Pol PP waktu di kisar. Lalu pengukuran itu area 350 Hektare. Titik starnya dibagian bawah monumen dan melakukan pembersihan itu Masyarakat desa Wakarlely Kota tiakur Ibu Kota MBD” jelasnya
Ungkap Ia lebih lanjut terkait tanah 350 Hektare telah dihibahkan oleh Pemerintah MTB kepada Pemda MBD tetapi MOU antara kedua daerah tersebut belum dilakukan sampai saat ini.
“Pertanyaannya area 350 Hekatare ini mulai dihibahkan 2004,2006 dan 2008 oleh Pemerintah Maluku Tenggara Barat (MTB) diahlikan ke MBD belum ada MOU antara Pemerintah Daerah dan yang menghibahkan (Pemda MTB) sampai saat ini” ungkapnya

Lebih parah lagi tanah yang diduga bermasalah tersebut kembali dihibahkan sebagian oleh Pemda MBD Ditahun 2008 kepada Jhon Leunupun padahal tanah tersebut pada saat itu belum memilik sertifikat.
“Pertanyaannya Lahan Pemda dimana ? Ko bisa dihibahkan sebagian kepada sdr Jhon Leunupun, atas dasar apa ? karena Pemda MBD tidak memiliki lahan karena sampai saat ini sertifikat lahan kota belum dibuat karena belum ada penandatanganan MOU bayangkan yang menyerahkan tanahpun belum memiliki hak tapi bisa dihibahkan kembali” tegas Ia
Soni menilai Pemda MBD pada saat itu tidak memiliki Hak untuk membangun karena pemilik lahan masih berproses Hukum sesuai aturan yang berlaku
“Pada saat itu Pemda MBD (masa kepemimpinan Bupati Barnabas Orno Ditahun 2008) tidak memiliki hak untuk membangun dan memberikan hak Iko suka (Ikut suka) , karena sampai saat ini sih pemilik tanah masih berproses Hukum sesuai aturan yang berlaku”katanya
Ia juga mempertanyakan kewenangan Pemda MBD pada saat itu terkait kepemilikan Lahan di Desa Wakarlely Kota Tiakur yang baginya masih bermasalah.
“Abas Orno yang pada saat itu sebagai Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten MBD memberikan hibah kepada saudara Jhon Leunupun yang pada saat itu sebagai camat di Moa dan surat itu mengatas namakan Jhon Leunupun pribadi bukan mengatas namakan dia selaku camat Ditahun 2008 itu Pemda punya kewenangan apa? dalam hal status tanah karena sampai saat ini dalam proses hukum” tandasnya
Soni menuding apa yang dilakukan Barnabas pada saat itu merupakan tindakan penyerobotan dan tidak menghargai hak status adat yang melekat diatas tanah MOA.
“Secara resmi pada saat itu (Tahun 2008) diberikan kepada Pemerintah-pun tidak ,jadi Beta (saya) Soni Poroe atas nama Masyarakat Pulau Moa yang hari ini bicara soal hak wilayah dan hak keperdataan diatas tanah Moa khususnya diwilayah tiakur dan sekitarnya apa yang dibuat Pak Barnabas Orno pada saat itu sebagai Bupati merupakan penyerobotan Lahan dan tidak menghargai status adat yang intinya melekat di atas tanah Moa” tutup Ia (T-07)