Ina Moluccas Watch Desak Oknum Dosen Penganiaya Mahasiswi Dipecat Unpatti

0
1224

TABAOS.ID,- Ina Mollucas Watch (IMC) dan YLBH Insan Cita Maluku, dampingi korban penganiayaan dan ibunya melakukan laporan ke akhirnya SPKT Polresta Pulau Ambon terkait perlakukan Dosen bersama Olivia Rumlus dan anaknya Senin (28/6).

Sesuai dengan nomor LP/B/307/VI/2021/SPKT,  Olivia Rumlus dan putranya, Andre Rumlus diduga telah melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada  Fianti Rahawarin sejak Jum’at (25/06/2021) pukul 01.00 WIT dan baru dilepas pukul 09.00 pagi dengan kondisi babak belur.

Ina Mollucas Watch sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi terhadap perempuan, merasa perlu mendampingi korban agar mendapatkan kepastian hukum.

“Kami dari Ina Mollucas Watch mendesak kepada Rektor Unpatti untuk tindak tegas oknum dosen tersebut, karena bagaimanapun juga kampus tidak boleh mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan civitasnya,” terang Hijrah yang adalah Koordinator Bidang Advokasi Ina Mollucas Watch.

Dijelaskan,sebagai dosen haruslah berperilaku secara objektif, mengedepankan rasionalitas dan menjadi rujukan sebagai insan akademis bukan seseorang yang bahkan tega melakukan tindakan kriminal.

“Berani-beraninya seorang dosen melakukan tindakan kekerasan terhadap Mahasiswanya sendiri?,” ungkapnya heran.

Dikatakan, kelakuannya itu sangat tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang pendidik dan merusak citra lembaga pendidikan.

Dosen yang berperilaku kriminal tidak boleh dibiarkan mengajar di kampus bertajuk “Orang Basudara”.

Kepada Kemendikbud RI kami akan surati untuk melakukan pemecatan terhadap oknum dosen atas nama Olivia Rumlus yang mengajar di Program Studi Sosiologi Fisip Unpatti.

“Kepolisian kami harapkan agar para pelaku penyekapan dan penganiayaan segera diproses hukum dan dijerujikan secepatnya”, tegas Hijrah.

(T-12)

Baca Juga  Kejati Maluku : Kasus Surabaya Merupakan Lagu Lama, Tuhulele : Kejati Jangan Asbun