Menyongsong 76 Tahun Indonesia Merdeka: Maluku Masih Tertinggal, Suatu Tinjauan

0
1458

Oleh: M. Saleh Wattiheluw  

“Diperlukan terobosan dan gagasan baru di Era Gubernur MI; perjuangan OTSUS Maluku atau Daerah Khusus Maluku sebagai pilihan subtitusi RUU Daerah Kepulauan, penambahan kursi DPR RI dapil.Maluku dari 4 kursi menjadi minimal 6 Kursi pada pemilu 2024. Inilah gagasan strategi jika  Maluku mau keluar dari himpitan problem sosial ekonomi. Saatnya para akademisi kalangan politisi tokoh masyarakat  ikut terlibat mengkajinya”.

Gambaran Umum

Tulisan bertajuk “Menyongsong 76 Tahun Indonesia Merdeka, Maluku Masih Tertinggal, Suatu Tinjauan”, tentunya tentang Maluku dalam perspektif pembangunan dimaksudkan untuk mendeskripsi berbagai problem yang dihadapi Provinsi Maluku.

Juga sekaligus sebagai aspirasi disampaikan  kepada Gubernur Maluku, anggota DPR RI, DPD RI asal Maluku, anggota DPRD Provinsi, Bupati/Walikota Kab/Kota, anggota DPRD Kab/Kota, Parpol, Perguruan Tinggi, Ormas serta kaum cerdik pandai, agar bersama-sama mencermati kembali berbagai persoalan yang dihadapi Provinsi Maluku hingga kini.

Kita harus jujur untuk mengatakan bahwa posisi tawar politik, posisi tawar ekonomi pada tingkat Nasional maupun regional, bahkan antar provinsi masih sangat lemah dan hampir dipastikan kita jarang bahkan mungkin tidak pernah melakukan kajian-kajian akademik atau observasi/penelitian untuk mengidentifikasi dimana kelemahan, kekuatan, ancaman dan peluang kita (Maluku) di tengah dunia menghadapi Pandemi Covid-19 termasuk Indonesia.

Meskipun demikian sejak awal pasca kerusuhan kondisi Maluku memang sudah tertinggal jika dibandingkan dengan provinsi lain. Dalam pendekatan kualitatif maupun kuantitatif, banyak indikator sosial makro ekonomi menjadi ukuran, misalnya tingginya angka pengangguran, rendahnya PAD, rendahnya pendapatan perkapita penduduk, rendahnya daya beli, kurangnya kesempatan kerja, semuanya akan berdampak dan memberikan kontribusi terhadap meningkatnya angka kemiskinan. Problem sosial makro ekonomi ini menjadi satu siklus atau lingkaran setan yang tak berujung dan menjadi tantangan tersendiri untuk diurai.

Problem sosial makro ekonomi tersebut melahirkan berbagai pertanyaan; apakah memang Pemda tidak mampu mengurai dan mengurus secara maksimal potensi daerah, ataukah memang karena anggaran daerah kurang memadai, ataukah mungkin karena Pemerintah Pusat kurang berpihak kepada Maluku padahal Maluku adalah NKRI.

Meskipun kondisi demikian ada fakta kemajuan, tahun 2019/2020  Pemerintah Provinsi Maluku meraih prestasi  WTP dari BPK, dibalik prestasi WTP ada hal menarik yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD, hasil audit APBD 2020 ada temuan BPK, sehingga ada sejumlah anggaran yang dikembalikan Pemerintah Provinsi Maluku ke Pemerintah Pusat, BPK juga menemukan kesalahan sistim pelaporan administrasi (Sangkala Asis berita kotaambon.com/ada-t, 4/8/2021).

Demikian juga prestasi Inovasi yang sangat rendah menurut penilaian Kementerian Dalam Negeri (dirilis Litbang 16 Juni 2021). Belum lagi manajemen alokasi dana pinjaman Rp 700 M dari PT SMI untuk tujuan pemulihan ekonomi, alokasi cenderung tidak adil untuk kab/kota dan penggunaan tidak terarah, tidak sesuai peruntukan sehingga menjadi perhatian fraksi di DPRD Provinsi Maluku saat penyampaian kata akhir fraksi  terhadap LPJ tahun 2020, apapun upaya dan alokasi penggunaan dana pinjaman tersebut telah menjadi beban APBD yang harus dibayar oleh daerah.

Pada sisi lain ada fenomena dan hampir berlaku umum, meskipun itu menjadi hak dan wewenang seorang Kepala Daerah, sering terjadi pergantian/mutasi pejabat, rangkap jabatan dalam birokrasi pemerintahan tanpa ada alasan yang mendasar, fenomena ini menjadi hal biasa dan  tontonan publik sehingga terkesan etika birokrasi tidak lagi digunakan sebagai rujukan, dampaknya adalah para pejabat bekerja dalam tekanan psikologi karena kekuasaan. Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, maupun Kab/Kota terkesan menjadi tidak berdaya memainkan peran dalam melaksanakan fungsi serta kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, untuk ikut merespon persoalan-persoalan daerah.

Kita telah jauh berada di era otonomisasi dengan spirit demokrasi, namun demikian cela demokrasi dengan ruang untuk berpendapat terasa belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemangku kepentingan daerah Maluku. Terlihat kita belum menyadari secara benar makna otonomisasi, pada hal disana ada kewajiban daerah untuk terus berbicara/bersuara menyampaikan pendapat, bagaimana memaksimalkan aspirasi masyarakat  daerah.

Belum terlihat ada upaya koor bersama dan mestinya kita tidak boleh diam, apalagi  sengaja diam dan terima apa adanya. Belakangan ada tekad yang sangat kuat dari Gubernur Maluku mengutip pernyataan di akhir sambutan pada cara pembagian Bansos bagi masyarakat berdampak PPKM di Kota Ambon, (26/07/2021) akan “membawa Maluku sejajar dengan provinsi-provinsi lain”.

Baca Juga  Solmeda: Surat Cinta Kepada Bapak Bupati Petrus Fatlolon

Kondisi Objektif 

Tidaklah berlebihan jika mengulangi mengungkapkan kondisi objektif Maluku yang memiliki kekayaan berupa harta/aset menjadi modal pembangunan, fakta ini adalah fakta absolut sejak zaman Nusantara sebelum negara Indonesia lahir. Fakta absolut tidak lain adalah Maluku memiliki jumlah Pulau kurang lebih 1300 pulau, luas wilayah darat hanya 62.946 km2 selebihnya adalah wilayah laut dengan luas 658.331,52 km2 dengan tingkat rentang kendali yang sangat luas bisa jadi peluang dan ancaman/tantangan.

Kepemilikan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dilaut maupun didarat, demikian juga Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) tak kalah dengan prov lain. Pada sisi lain Maluku didukung dengan potensi Sejarah masa lalu serta Budaya dan ikatan tradisi serta kultur yang sangat kuat. Sementara jumlah penduduk hanya 1,8 juta jiwa, secara rasional mestinya Maluku maju, sejahtera karena rasio jumlah potensi SDA lebih besar dari rasio jumlah penduduk.

Secara administratif pemerintahan Maluku terdiri dari 11 Kab/Kota, jumlah Kecamatan 118 dan jumlah desa/negeri 1.198 serta jumlah kelurahan 35. Secara representasi aspirasi politik hanya diwakili oleh 4 orang anggota DPR RI, sementara untuk anggota DPRD Provinsi 45 orang.

Dari sisi geografis dan kepemilikan potensi SDA/SDM dan sejarah serta budaya tersebut hanya didukung dengan nilai anggaran misalnya APBD Prov sekitar Rp 3,192 T. Karena memang wilayah laut belum dihitung sebagai syarat penerimaan DAU, sementara APBD Kab/Kota jika diasumsi rata-rata sekitar Rp 1,5 T.

Artinya uang yang mengalir setiap tahun di Maluku lewat APBD Prov/Kab/Kota hanya sekitar RP 25 T, jumlah anggaran tersebut sangat kecil untuk pembangunan satu Provinsi berciri Kepulauan. Akibatnya kondisi pembangunan Maluku secara umum masih mencerminkan ketertinggalan. Hal ini ditandai dengan beberapa indikator makro ekonomi, misalnya tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar 3,42%, tingkat pengangguran terbuka 16,17%, tercatat 196.508 orang menganggur karena dampak covid19, 7.768 orang menganggur, 2.151 orang PHK dan 14.150 orang tidak bekerja (sementara) karena pengurangan jam kerja, sementara angka kemiskinan kumulatif Provinsi tahun 2020 sebesar 17,99%, naik dari tahun sebelumnya 17,44% (BPS 2021 media 15/02).

Tidak bisa dibantah kalau angka kemiskinan Prov Maluku yang masih lumayan nomor 4 dari 34 Provinsi di Indonesia. Diperkirakan sampai akhir tahun 2021 angka kemiskinan tidak mengalami perubahan, mungkin saja  trend akan naik. Belum lagi dihadapkan dengan berbagai problema lain, minimnya sarana infrastruktur kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan, sarana infrastruktur jalan jembatan, listrik setidaknya membawa dampak sosial kepada masyarakat yang sangat tidak menguntungkan.

Kondisi objektif tersebut sangat kontradiksi dengan ketersediaan kepemilikan aset Sumber Daya Alam, apakah  ini menggambarkan bahwa Pemda Prov/Kab/Kota belum mampu membangun serta mengelola potensi Sumber Daya Alam  secara maksimal, ataukah memang Negara tidak adil terhadap Maluku? Jawabannya bisa ya bisa juga tidak, diperlukan kajian-kajian lanjutan.

Fakta lain yang perlu disajikan sebagai sandingan/perbandingan adalah Pemerintah Pusat terus memberikan berbagai kebijakan kemudahan, intervensi program-program strategi Nasional hanya prioritas kepada beberapa Provinsi lain, kondisi ini  berbanding terbalik dengan Prov Maluku. Sebagai contoh Provinsi Papua, mulai dari kebijakan di bidang politik, Otonomi Khusus (OTSUS), Pemekaran CDOB dan prioritas program-program strategi Nasional serta kebijakan di bidang pendidikan.

Masih teringat  penjelasan Menkopolhukam tgl 19 Mei 2921 (beritabeta.com) intinya dispensasi/kemudahan kepada orang Papua masuk Perguruan Tinggi berkelas tanpa tes misalnya di UI, ITB, UGM, Undip, Unhas, selain itu juga diberikan kuota khusus bagi yang bekerja di instansi pemerintah (perlakuan khusus), tidak hanya itu saja tetapi juga Kepala Daerah harus orang Papua Asli, demikian juga kuota DPRD. Pertanyaannya dimana beda Papua dengan Maluku? dan atau Provinsi lain, padahal sama-sama  dalam bingkai NKRI.

Telaah Permasalahan

Bertolak dari gambaran umum dan tinjauan kondisi objektif diatas, dapat disimpulkan bahwa berbagai permasalahan/problem yang menjadi indikator pelemahan pembangunan secara tidak langsung maupun langsung berpengaruh terhadap proses pembangunan di Maluku, paling tidak terdapat sekitar tujuh (7) indikator/ukuran yang dihadapi Pemerintah daerah Maluku antara lain:

Pertama, problem politik anggaran pada tingkat Nasional ketika proses pembahasan  APBN, karena Maluku hanya memiliki 4 orang anggota DPR, dari 11 komisi DPR RI, artinya ada 7 komisi dimana Maluku kehilangan aspirasi, sekiranya ada aspirasi juga  tidak terkawal secara maksimal.

Baca Juga  Pengembangan Desa Pesisir Berbasis Budidaya Menuju Implementasi Lumbung Ikan Nasional

Kedua, selama ini kita  sadar dan tahu bahwa wilayah laut Maluku tidak dihitung sebagai salah satu syarat penerimaan DAU, kondisi ini akan berdampak pada penerimaan  DUA, berimplikasi terhadap APBD Provinsi maupun APBD Kab/kota,  bagaimana mungkin bisa membangunun  Prov berciri Kepulauan dengan anggaran relatif sangat kecil.

Ketiga, pengelolaan Sumber Daya Alam belum  maksimal ini ditandai dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif rendah misalnya PAD Prov TA 2020 sekitar RP 450 M, salah satu faktor penyebab karena minimnya investasi, sehingga tidak terjadi multiplier efek ekonomi, daya beli masyarakat rendah, adanya disparitas pembangunan antar Kab/Kota karena ketidakadilan alokasi anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD, maupun sumber dana lainnya.

Keempat, kurangnya  program-program  strategi berskala Nasional yang dibiayai APBN hadir di Maluku tercatat selama ini  tidak salah hanya baru dua program strategi Nasional yaitu pembangunan bendungan irigasi di Kab Buru dan pembangunan JMP, mengakibatkan tidak terciptanya  kesempatan kerja, semakin mendorong peningkatan angka pengangguran.

Kelima, kurangnya koordinasi antar Pemda Prov dan Pemda Kab/Kota, untuk melahirkan kebijakan-kebijakan strategi khusus fokus sektor-sektor kemakmuran dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar, menekan angka kemiskinan sebagai tanggung jawab bersama dengan pola pembiayaan bersama (share APBD ).

Keenam, konsistensi dan kesinambungan perencanaan pembangunan tidak berjalan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya, sehingga kita tidak tahu memulai dari mana untuk membangun. Selain itu kurangnya kajian-kajian akademik melalui riset/penelitian sebagai pijakan dalam perencanaan Pembangunan daerah.

Ketujuh, jumlah desa/negeri di Maluku tercatat 1.198 desa/negeri dan hingga kini baru 18 Desa menyandang status Desa Mandiri dan 84 Desa berstatus Desa Maju, sesuai dengan penilaian Indeks Standar Membangun (IPM) (keterangan kord tenaga pendamping profesional P3PMD Promal Syahrir Rumluan, Ambon 8 Maret 2021). Penjelasan kondisi desa/negeri ini memberikan gambaran bahwa dari jumlah 1.198 Desa hanya 1,50% atau 8 desa berstatus Desa Mandiri, 7,011% atau 84 desa berstatus Desa Maju, selebihnya 91,489% atau 1.096 Desa masih berada pada klaster Desa Membangun, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

Kondisi ini sangat tidak linier dengan intervensi Pemerintah Pusat yaitu kebijakan transfer Dana Desa (DD) setiap TA, dimana di Maluku rata-rata per desa/negeri menerima sekitar Rp 1 M, mengapa ini bisa terjadi? dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Ketujuh indikator diatas menjadi fakta objektif yang melemahkan upaya percepatan pembangunan dan memberikan isyarat yang sangat kuat, bahwa selama Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota tidak mampu menawarkan inovasi gagasan-gagasan strategi lintas sektor secara bersama untuk membangun Maluku, maka dipastikan menjadi ancaman bagi Maluku dan sukar untuk keluar dari himpitan problem sosial ekonomi.

Membaca Arah Gagasan Lama

Sejak Pemerintahan Gubernur Karel Albert Ralahalu beberapa gagasan strategi telah diperjuangkan kepada Pemerintah Pusat sebagai solusi terbaru diharapkan mampu menjawab problem pembangunan Maluku, dilanjutkan Gubernur Said Assagaff dan sekarang terus diperjuangkan oleh Gubernur Murad Ismail .

Gagasan-gagasan strategi dimaksud antara lain:

(1) Perjuangan RUU Prov Kepulauan (lahir forum 8 Provinsi), berubah jadi RUU Daerah Kepulauan diajukan DPD RI masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020/2021, sudah 16 tahun perjalanan proses RUU Daerah Kepulauan, akan tetapi hingga saat ini nasibnya juga semakin tidak jelas. Lewerissa Hendrik anggota DPR RI asal Maluku; 16 tahun Pemerintah Pusat setengah hati wujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU, alasan kemampuan keuangan Negera (beritabeta.com 30/7/2021). Jika demikian sebaiknya perjuangan RUU Daerah Kepulauan dihentikan saja artinya Maluku harus menarik diri, karena RUU Daerah Kepulauan sudah kadaluarsa

(2) Kepastian pembangunan LIN, kita bersyukur atas kegigihan Gubernur Murad Ismail bersama DPR RI asal Maluku, LIN sudah ditetapkan sebagai salah satu program Strategi Nasional, artinya aspek Legalitas menjadi sangat jelas, tinggal bagaimana rekrutmen tenaga kerja dan pemberdayaan para Nelayan lokal.

(3) Demikian juga keberhasilan terkait kemajuan Blok Migas Masela, soal PI, dan tinggal kepastian hal-hal teknis misalnya posisi rekrutmen tenaga kerja, partisipasi sosial Perusahaan pengelola Migas terhadap Kab daerah penghasil, bagaimana keberadaan industri hilirnya.

Baca Juga  Murad Ismail: Ketegasan Menjadi Ciri Khas, Tidak Terjebak Pencitraan Semu, Fokus Mengabdi

(4) Perjuangan pemekaran 12 CDOB Kab/Kota dan CDOB Prov Maluku Tenggara Raya (Prov MTR), ketigabelas (13) CDOB telah memiliki legalitas, berupa Keputusan bersama Gubernur dan DPRD Provinsi nomor:16 Tahun 2016 dan nomor: 126 Tahun 2016, tertanggal 1 Juni 2016, bahkan memiliki Dokumen Nota Kesepakatan antara Komite I DPD RI dengan Bupati/Walikota Pengusul Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) se Indonesia, tertanggal 4 Oktober 2016.

Proses perjuangan pemekaran CDOB sudah sampai ke Pempus terhenti karena adanya Moratorium Pemerintah Pusat. Untuk menjawab perjuangan pemekaran CDOB maka telah terbentuk Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru se-Indonesia (FORKONAS)  dan ditingkat Provinsi.

Perlu Terobosan Gagasan Baru

Kita berharap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku di era Gubernur Murad Ismail (MI) bersama anggota DPR RI/DPD RI asal Maluku sesuai dengan kewenangan untuk terus mengawal program strategi tersebut terkait realisasi LIN, blok Migas Masela dan lanjutan perjuangan Pemekaran 13 CDOB sekiranya Moratorium telah dicabut.

Dengan membaca tekad kuat Gubernur Maluku untuk membawa Maluku sejajar dengan provinsi-provinsi lain, jika demikian diperlukan Tawaran Gagasan Baru yang  STRATEGI untuk memperkuat posisi tawar politik Nasional dan meraih Kewenangan lebih luas  untuk mengatur dan membangun daerah lebih maju.

Gagasan-gagasan baru dimaksud: Pertama, Saatnya dikaji untuk diperjuangkan  penambahan  kursi anggota DPR RI dapil Maluku  dari 4 kursi menjadi minimal 6 kursi pada pemilu 2024 ( Maluku 2 dapil) hal ini dimaksudkan agar memperkuat posisi tawar politik di DPR RI, memperkuat tugas-tugas pengawasan daerah menjadi efektif dan maksimal.

Kedua, Saatnya dikaji dan diperjuangkan peluang dan tawaran kepada Pemerintah Pusat agar Maluku diberikan Kewenangan lebih untuk mengurus daerah dalam bentuk apakah OTONOMI KHUSUS MALUKU (OTSUS Maluku), ataukah Pemberlakuan DAERAH KHUSUS  MALUKU (DKM), sebagaimana Provinsi Istimewa Aceh, Provinsi DIY, Provinsi DKI dan atau Otsus Papua)

Terhadap kedua gagasan strategi ini sudah menjadi wacana publik Maluku, menurut penulis kiranya Gubernur Maluku dapat mengajak Perguruan Tinggi, Pimpinan Parpol dan tokoh Masyarakat untuk duduk bersama mengkajinya secara akademik, sehingga tidak hanya sekedar wacana. Perjuangan kedua gagasan strategi diatas sesungguhnya tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, maupun peraturan perundang-undang lainnya. Tawaran dan pilihan kedua Gagasan Strategi tersebut dapat saja dijadikan sebagai subtitusi/pengganti RUU Daerah Kepulauan yang memang sangat sulit mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat.

Konklusi

Di usia 76 tahun NKRI, Maluku masih tertinggal dan jika boleh berasumsi bahwa selama Pemerintah Pusat masih memiliki “pandangan ketidakadilan atau politisasi terhadap Maluku”, itu artinya “Maluku tidak punya arti apa-apa”. Apakah pandangan tersebut hanya karena faktor Sejarah masa lalu, apakah ada faktor lain diperlukan penjelasan dari pemangku kepentingan daerah kepada Pemerintah Pusat.

Sebaliknya Pemerintah Daerah harus menyadari sungguh bahwa alam Maluku memiliki kekhususan yaitu berciri kepulauan memiliki rentang kendali yang sangat luas, mestinya tetap menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah, terus disuarakan dan diperjuangkan, membangun Maluku membutuhkan anggaran yang besar jumlahnya, jika Maluku dianggap sama dengan provinsi lain, maka sangat sukar untuk keluar dari himpitan kemiskinan

Sepanjang pengetahuan penulis kita hanya mampu ribut dan bereporia pada tataran temporer dengan substansi rutinitas biasa, terkadang selalu menampilkan karakter egois, mau menang-menangan, tidak kompak dan masih banyak orang cenderung memilih posisi aman, bahkan sering subjektif terhadap berbagai gagasan pemikiran positif, akhirnya melemahkan spirit perjuangan sendiri untuk menyampaikan pendapat selaku warga negara dalam memperjuangkan  kepentingan Maluku.

Nampaknya kita belum menyadari telah terjadi perubahan dan kemajuan lingkungan Nasional, regional yang begitu cepat dan kita belum maksimal menyikapinya. Saatnya dihindari disparitas pendapat yang berlebihan, diperlukan pikiran kolektif, bergerak kolektif dari semua unsur pemangku kepentingan daerah, lebih khusus pemerintah daerah Prov/Kab/kota, harusnya menjadi motor penggerak. Bukankah berbicara menuntut hak adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama, sepanjang tuntutan itu rasional, objektif menyentuh kepentingan kemaslahatan masyarakat.Dirgahayu RI ke 76 Merdeka-Merdeka

Penulis adalah Pemerhati Pembangunan, mantan anggota DPRD Maluku