Pasca Kematian Husein, DPRD Maluku Gelar Rapat Bersama Polresta Ambon

0
1176
Foto: Suasana rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Selasa (16/02/21).

TABAOS.ID, – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan tatap muka dengan pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, guna mengetahui situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Ambon pasca kematian Huzein Suat.

Rapat yang di gelar di ruang Komisi I DPRD Maluku pada Selasa (16/02/2021) dihadiri oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kombes Pol. Leo Simatupang, dan rapat di pimpin oleh Ketua Komisi I Amir Rumra serta dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Maluku.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kombes Pol. Leo Simatupang memaparkan kondisi Kota Ambon usai penusukan terhadap almarhum Husein Suat (23) di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) Poka, Kamis (11/02/2021) lalu dalam kondisi kondusif kepada Komisi I DPRD Maluku.

Simatupang menjelaskan bahwa Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dengan langkah cepat telah menangkap enam pelaku pembunuhan Huzein Suat dan sudah dijebloskan ke penjara.

Terakhir, satu tersangka EN (32) yang sebelumnya DPO karena merupakan aktor penusukan, telah menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (13/02/2021), sehingga hukuman penjara 15 tahun pun menanti keenam pelaku.

“Dari enam tersangka, tiga orang diantaranya anak di bawah umur. Seluruh peran tersangka telah diungkap,” ucap Simatupang

Ditegaskan juga, pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang Jo turut serta membantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.

“Kalau terkait berapa lama para tersangka harus menerima hukuman adalah kewenangan hakim di pengadilan bukan kami. Kami hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pengajuan ke pengadilan,” ucappnya

Baca Juga  Miris, Dua Kali Dianggarkan APBD KKT Proyek Tak Kunjung Selesai, Bupati ?

Ketua Komisi I Amir Rumra saat ditemui awak media pasca rapat selesai digelar  mengungkapkan, agar pihak penyidik lebih profesional dalam melihat persoalan tersebut.

“kami harapkan pihak penyidik Polresta Pulau Ambon itu betul Profesional dalam menetapkan pasal sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya

Menurut Rumra, para pelaku pengeroyokan merupakan orang-orang yang sering nongkrong dan tersebar di area pulau Ambon.

“Kondisi tersebut dilakukan oleh gerombolan yang tersebar di beberapa titik, meski hari ini posisi TKP benar mereka sering nongkrong di area kate-kate tapi setelah ditelusuri nama-nama para pelaku ini orang lama yang ternyata tersebar di Pulau Ambon,” bebernya

Pihaknya juga menyampaikan, agar kepolisian lebih berhati-hati dalam penetapan pasal terhadap para pelaku.

“Geng ini pernah dikeluhkan oleh DPRD saat rapat paripurna berlangsung, oleh karena itu kami harapkan, agar peristiwa ini tidak lagi terjadi maka untuk penetapan pasal harus lebih berhati-hati disitu,” imbuhnya

Lebih lanjut kata Rumra, kejadian yang menimpa Almarhum Huzein hingga menewaskannya, merupakan pembunuhan berencana, sehingga ia meminta agar pihak Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease dapat menyikapi persoalan tersebut dengan baik.

“Kalau cuma 15 tahun, ternyata mereka sudah bawah pisau itu berarti sudah ada rencana , kalau hanya pukul tidak ada masalah ini yang mereka bahwa ada pisau dapur, untuk itu hal ini telah disampaikan kepada Kapolres agar menjadi catatan penting sehingga tidak timbul persoalan-persoalan yang baru dikemudian hari,” tandasnya

(T-07)