Pelanggar PSBB Dihukum Bayar Denda

0
868
Keterangan Foto : Terlihat Para Pelanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi VIII, menjalani sidang tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/11).

TABAOS.ID,- Sejumlah warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi VIII, menjalani sidang tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/11).

Mereka yang menjalani sidang ini terdiri dari 49 pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta mengangkut penumpang melebihi 50 persen.

Mereka menjalani sidang secara terpisah di tiga ruangan sidang. Sebanyak 17 pelanggar berada di ruang sidang kartika, 15 pelanggar di ruang sidang chandra, dan 16 lainnya di ruang sidang tirta.

Denda yang dijatuhkan kepada mereka pun berbeda-beda. Hakim di ruang sidang kartika memvonis pelanggar bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp. 150 ribu.

Hakim di ruang sidang chandra mewajibkan pelanggar membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Di ruang sidang Tirta, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 75 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan.

Putusan majelis hakim di ruang sidang kartika bersifat verstek. Putusan itu dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi.

Sementara, bagi pelanggar lainnya yang tidak menghadiri persidangan akan membayar denda bukan lagi di pengadilan.

Dalam putusan tiga hakim yang berbeda itu, para terdakwa yang tidak membayar denda, wajib melakukan kerja sosial selama dua hari sesuai ketentuan tim Gustu yang dikoordinasikan dengan walikota.

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa SIM dan STNK dikembalikan kepada para terdakwa. Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 Tentang PSBB.

Usai mendengar putusan itu, para terdakwa itu, langsung membayar denda. Mereka kebanyakan adalah pemilik kendaraan dan sopir angkot.

Fadly Angkotasan, pejabat PPNS yang menangani persidangan hari ini, mengatakan pembayaran denda itu berdasarkan keputusan hakim.

Baca Juga  Mengenai Biaya Advokasi Tahanan RMS, Berikut ini Jawaban Kuasa Hukum

“Memang pelanggarannya sama. Tapi dendanya sesuai dengan hakim yang mengadili perkara,” katanya.

Dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendisplinkan diri dan saling mengingatkan supaya bisa mencegah penularan Covid-19.

“Kalau di area umum masih mudah untuk penegakan. Tapi kalau masuk area private atau semi private ya antar kita harus sama-sama menjaga,” katanya.

Untuk diketahui sidang hari ini, seharusnya diikuti oleh 97 pelanggar. Namun hanya 48 yang hadir.

Sidang Tipiring bagi pelanggaran PSBB transisi itu juga dihadiri JPU, perwakilan Gustu, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP di ruang sidang. Sidang berikutnya akan digelar pada 11 Desember 2020.

Kontributor : Salma Picalouhata