Pembungkaman Aktivis Oleh Oligarki dan Rapuhnya Demokrasi di Maluku

0
1625
Oleh : Paman Nurlette, S.H,. M.H.

Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, maka kekuasaan harus di batasi karena kekuasaan yang tanpa batasnya cendrung untuk di salah gunakan atau terjadi tindakan sewenang-sewenang. Setiap kebijakan politik hukum pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah perlu di awasi oleh wakil rakyat, agar kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan rel-rel hukum yang berlaku, dan tidak terjadi pelacuran kebijakan yang merugikan kepentingan rakyat.

Secara normatif, hal itu dilihat pada Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam UUD 1945, yang meniscayakan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi tanpa hukum, cenderung liar dan anarkis. Sedangkan hukum tanpa demokrasi, menjadi oligarkis dan zholim.

Fakta empiris membuktikan di Maluku Penguasa pada daerah tertentu, dipilih berdasarkan hasil penyelenggaraan pemilu yang sesuai prosedural-formal. Tapi ternyata membangun rezim yang otoriter dan diktator serta anti demokrasi terkait kebebasan berpendapat.

Untuk membatasi kekuasaan oligarki dan mencegah terbentuknya rezim otoriter di Maluku, maka tidak cukup dengan peran dan kiprah nyata wakil rakyat kita di parlemen ruangan. Tapi butuh andil dan kontribusi dari insan aktivis lewat gerakan parlemen jalanan.

Diketahui bersama hampir mayoritas wakil rakyat sekarang hobbynya membahas kepentingan koalisi, untuk memetik keuntungannya bermuara ke kelompok fraksi dan komisi. Suka berselingkuh dengan kekuasaan, tapi daya kritisnya tumpul saat berada dalam ruang persidangan. Ironisnya mereka setia jadi budak oligarki dengan menekuni pekerjaan, memuji dan memuja hanya untuk mendapatkan jatah proyek sedangkan aspirasi rakyat tak sampai di meja pemerintah.

Fenomena ini sering kita jumpai di beberapa pemerintahan daerah di Maluku. Dimana wakil rakyat bersetubuh dengan Oligarki, sehingga yang terjadi adalah kecalakaan birokrasi pemerintahan dan rakyatlah menjadi tumbal dari sebuah kebijakan.

Ketika wakil rakyat tak berdaya dengan kebijakan oligarki yang orientasinya menindas dan tidak pro rakyat, maka aktivis harus bangkit menjadi corong garda terdepan untuk menyelamatkan rakyat agar tidak tenggelam dalam lautan kezholiman. Aktivis harus menjadi pisau analisis untuk mencermati setiap kebijakan pemerintah yang keluar dari rel-rel hukum yang berlaku.

Aktivis adalah motor penggerak reformasi dan menjadi manusia merdeka yang tidak bisa di kendalikan oleh tangan besi kekuasaan. Aktivis memeliki peran strategis untuk mengintif berbagai kebijakan pemerintah daerah, guna memastikan kebijakan tersebut harus berimplikasi positif, untuk menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Naikan BPJS, Intelektual Maluku Raya Nilai Pemerintah Kehilangan Akal Sehat

Namun sayangnya, bagi para oligarki masifnya gerakan aktivis yang kerap mengkitisi kinerja pemerintahan, baik lewat media maupun gerakan parlemen jalanan di anggap menjadi ancaman serius terhadap bisnis kekuasaan dalam melanggengkan dinasti politiknya. Pergerakan aktivis di Maluku sejauh ini sudah terpantau melalui radar para oligarki, sehingga banyak gerakan yang dibangun, tapi berakhir dengan transaksi dan barter kepentingan dalam ruangan Ber AC dingin.

Gejala ini bentuk pembungkaman oligarki kepada aktivis dari sekian cara yang di tempuh, namun hal ini kurang di sadari oleh aktivis masa kini sebagai bentuk pembungkaman dan penjajahan fikiran. Banyak varian yang acap kali di tempuh oleh oligarki untuk membungkam aktivis.

Mulai dari kriminalisasi, intimidasi, menggunakan cara premanisme, pendekatan pragmatis, matrealisme, hingga varian yang canggih yakni, menunggangi oknum aparat penegak hukum tertentu, sebagai alat politik untuk membungkam suara aktivis di Maluku.

Walaupun kini masih ada minoritas aktivis di Maluku yang hanya memeliki daya kritis, merawat idealisme, dan menjaga integritas dirinya serta tidak mudah tersilau dengan cahaya kekuasaan. Kelompok ini lah kemudian di anggap menjadi ancaman dan menjadi target utama oligarki, baik untuk di amankan atau di habisi dengan cara-cara di atas.

Langkah-langkah yang di tempuh oleh oligarki tersebut, mengkonfirmasi bahwa mereka anti demokrasi. Karena demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara, untuk kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara tertulis dan lisan di depan umum. Jadi anti kritik sama halnya anti demokrasi dalam arti yang sempit. Sikap demikian menjadi alarn rapuhnya bangunan kerajaan demokrasi di Maluku, terutama pada daerah yang masih kental dengan kekuatan oligarki.

Tidak bisa dipungkiri bahwa uang menjadi kekuatan utama pembungkaman terhadap aktivis oleh oligarki di Maluku, karena dengan uang mudah memperlancar segala misi hitam oligarki. Hal ini senada dengan bunyi adagium bahwa “setiap orang ada harganya”.

Rupahnya adagium ini masih sering kita temukan dalam potretan kehidupan sosial kemasyarakatan di Maluku, yang memeliki arti kesetiaan seseorang dapat ditukarkan dengan materil atau uang. Secara realisme historis pada dasarnya, uang adalah teknologi yang diciptakan manusia untuk mempermudah transaksi perdagangan, yang berfungsi untuk dapat menukar barang dan jasa.

Akan tetapi dalam realitas sosial saat ini, uang kemudian bertransformasi dengan meluaskan kapabilitasnya untuk menukar integritas, moral dan idealisme orang pada organ penegak hukum tertentu.

Baca Juga  Polnam Dipuji Wagub Mampu Ciptakan SDM Unggul, di Luar Kampus Mahasiswa PDD Malteng Ditelantarkan

Maka tak heran walaupun kita hidup dalam alam demokrasi, tapi oligarki bisa menunggangi pihak tertentu, sebagai alat politik untuk membungkam suara aktivis. Semakin memperkokoh rezim otoriter, namun di sisi lain masih tumbuh suburnya kriminalisasi dan intimidasi serta menggunakan cara premanisme terhadap aktivis, mengindikasikan demokrasi mulai rapuh dan terbunuhnya sum-sum birokrasi pemerintahan di Maluku. Demokrasi di Maluku menjadi gersang seperti gurun padang pasir, kalau kekuasaan tidak disirami dengan narasi kritikan rakyat.

Pemerintah selaku entitas yang menjadi konsekuensi atas perlindungan hak dasar warga negara, dan sebagai pihak yang senantiasa diharapkan menjadi pelindung yang dapat mendistribusikan keadilan secara merata kepada rakyat. Namun alih-alih menjadi pelindung, nyatanya pemerintah justru kerap kali menimbulkan berbagai keriuhan publik, karena kebijakannya yang dinilai tidak berorientasi untuk kepentingan rakyat. Corak reformasi politik di Maluku justru makin kabur dikacaukan oleh banyaknya kasus korupsi, kegduhan manuver politik dangkal, serta sejumlah keculasan oligarki menandai adanya sengketa kuasa yang menyertai hingar bingar demokrasi.

Karena itu peran dan kiprah nyata aktivis menjadi faktor penentu, apakah bangunan demokrasi itu akan kokoh dan kuat, atau sebaliknya rentan dan potensial roboh. Dari refleksi atas perjalanan birokrasi pemerintahan di beberapa daerah yang di kendalikan oleh oligarki sejauh ini, menggambarkan kepada kita bahwa bangunan demokrasi di Maluku dalam proses perapuhan serius.

Padahal salah satu pilar demokrasi adalah menyangkut kebebasan sipil. Karena ukuran penting suatu demokrasi bekerja secara efektif dan baik, adalah ketika ketersediaan ruang bagi masyarakat atau warga negara dalam mengartikulasikan pendapat dan pikiran, mengorganisir diri, serta bertukar atau mengakses informasi sesuai daerah pemerintahan. Jika masyarakat sipil dapat tumbuh dan berkembang biak serta kuat, maka akan mampu mengimbangi daerah-daerah basis oligarki di Maluku dengan elemen-elemen masyarakat politiknya.

Oligarki perlu di waspadai karena menjalankan pemerintahan hanya untuk kepentingan kelompok dan anggota kekuasaan. Oligarki menjadi virus berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi karena memicu penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, karena faktanya kekuasaan yang di miliki saat ini digunakan untuk mempertahankan kepentingan politik kelompok hingga selama-lamanya, keuntungan politik dan ekonomis digunakan  semata-mata untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.

Namun perwujudan terhadap kebebasan aktivis di Maluku  terus terganggu dan terbungkam. Gejala keterancaman itu terus bermunculan yang nampaknya terlukis selama ini, muncul sejumlah fenomena sosial dan instrumen politik oligarki yang orientasinya mengekang kebebasan aktivis. Sementara pada problem di dalam masyarakat sendiri, berlangsung fenomena dominasi baru kelompok kuat di lingkaran kekuasaan pada golongan minoritas.

Baca Juga  AMPERA Demo Minta Masyarakat Maluku Tidak Terprovokasi Aksi Joget dan Isu Penculikan Aktivis

Oleh karena itu untuk memperkokoh bangunan kerajaan demokrasi dan pelindungan terhadap hak-hak konstitusional aktivis di Maluku secara normatif, maka perlunya supremasi hukum di jalankan. Hukum harus benar-benar berfungsi sebagai panglima negara, sebagai representasi hijab dalam hubungan kelola kekuasaan. baik di aras provinsi, kabupaten/kota maupun masyarakat.

Kebijakan berjalan melalui rel-rel hukum yang baik, maka kekuasaan demokratis itu bisa menjamin legitimasi eksistensi aktivis. Karena itu hukum dipercaya sebagai salah satu instrumen fundamental untuk mengatasi sengketa pemerintah dan rakyat, dalam mencapai keadilan sosial.

Namun fakta empirisnya membuktikan di Maluku, hal itu bertolak belakang dengan konsepsi kita tentang peran pemerintah dan rakyat dalam Negara demokrasi, publik terlalu mudah menunjukkan fakta dan praktik-praktik kebobrokan hukum yang justru itu bersumber dari perilaku buruk oknum aparat penegak hukum.

Alih-alih menjadi penegak, justru yang terjadi melunturkan marwah dan wibawa hukum itu sendiri. Misalnya oknum polisi, jaksa, hakim, maupun pengacara di mana mereka itu diberikan mandat sebagai penjaga nilai dan kewibawaan hukum, malah terjebak dengan arus mafia dan berkonspirasi dengan elit ekonomi atau politik yang berada dalam lingkaran oligarki.

Mimpi-mimpi buruk semacam itu yang masih di alami oleh  aktivis, tentunya berimplikasi negatif pada rapuhnya bangunan demokrasi Maluku. Potretan peristiwa yang mengindikasikan digerogotinya sendi-sendi hukum oleh para perampok demokrasi dan mafia hukum, itulah yang melahirkan stigamasisasi bahwa mempercayai hukum berarti merayakan ketidakpastian atau mendukung kepalsuan.

Saat ini masih maraknya terjadi pelacuran kewenangan oleh oligarki dan tumbuh suburnya pembungkam terhadap aktivis di Maluku, dengan cara kriminalisasi, intimidasi dan premanisme serta menunggangi oknum aparat penegak hukum. Maka perlu para insan aktivis untuk rapat kan shaf, satukan persepsi bangkit untuk kibarkan panji-panji perjuangan dan perlawanan, demi terwujudnya keadilan dan kepastian serta memperkokoh bangunan kerajaan demokrasi bumi Al-mulk Maluku.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia