Pemkot Ambon Lamban, TPA Tousapu Bakal Ditutup Pemilik Lahan

0
1022
Foto: Kantor Walikota Ambon, Jl Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku

TABAOS.ID, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diduga tidak mematuhi putusan hukum terkait dengan pembayaran lahan Tempat Pengelolahan Sampah Terpadu di Dusun Tousapu, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, seluas 9 hektare. Padahal keharusan melakukan pembayaran lahan telah diputuskan dalam perkara perdata nomor 93 tahun 2020.

Lambatnya sikap Pemerintah Kota Ambon, untuk melakukan pembayaran lahan milik Enne Kailuhu, karena sudah satu tahun belum juga dibentuk tim apresial untuk melakukan penghitungan nilai tanah se luas 9 hektare.

Kuasa Hukum Enne Kailuhu dan keluarga Edward Dias, SH,MH kepada TABAOS.ID saat diwawancarai, Selasa (23/2) mengungkapkan, dugaan lamban proses yang dilakukan Pemkot Ambon terhadap hak dari kliennya ini tentunya dapat berdampak pada penutupan lokasi tempat pengelolaan sampah di Kota Ambon.

“Mestinya Pemerintah Kota Ambon memperhitungkan skla prioritas, walau disadari saat ini kondisi pandemi covid 19, karena jika kami melakukan penutupan maka apa jadinya dengan kota ini yang sehari saja menghasilkan sampah berton ton” ungkapnya.

Dias menandaskan, dengan sikap lambannya Pemkot Ambon dalam mengambil langkah, atau belum juga membentuk tim apresial sebagaimana yang diamanatkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kota Ambon dinilai melanggar hukum.

Untuk itu, pihaknya berharap agar apa yang menjadi keputusan pengadilan tidak dengan gampang disepelehkan, sebab konsekwensinya adalah akan dilakukan penutupan akses masuk ke lokasi tempat pembuangan dan pengelolaan sampah dari Kota Ambon.

(T-12)

Baca Juga  Angka Kasus Masih Tinggi, Kasrul: Proporsinya Didominasi Perempuan