TABAOS.ID, – Pemerintah Provinsi Maluku akan berikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada PNS, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada PNS, TNI/Polri Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Maluku Kasrul Selang, kepada wartawan di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/21).
“Pegawai Negeri Sipil mempunyai peran yang strategis didalam menaikkan roda ekonomi. Kalau dalam bulan begini, pegawai mendapat sesuatu itu pertanda hal yang baik,” kata Kasrul.
Kasrul menjelaskan Pegawai Negeri Sipil pada bulan Juni akan mendapat gaji ke-13, karena perhitungannya gaji ke-13 akan dipakai ditahun ajaran baru disekolah.
“THR akan didapat misalkan lebaran tanggal 13 Mei, tanggal 3 Mei dan 4 Mei kita bayar gaji, selanjutnya TKD, kemudian kita akan membayar THR. Jadi bisa dipastikan THR untuk pegawai PNS Pemda bisa dipastikan sebelum tanggal 11 bisa selesai,”jelas Kasrul.
(T-07)