Polres Ambon Kembali Ungkap Prostitusi OL Lewat Apk Michat

0
1265
Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik pada saat memberi keterangan kepada media di Mapolresta Ambon, Rabu 11 November 2020

TABAOS.ID,- Setelah sebelumnya Polres Pulau Ambon berhasil  mengungkap dan meringkus Dua Pelaku prostitusi online lewat Apk Michat , yaitu pasangan kekasih  AW (21) dan WIL (20) yang bertindak sebagai mucikari, pada awal bulan September 2020.

Kini kembali Satu Pelaku prostitusi online, SN Wanita (24) diringkus tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Rabu(11/11/20).

Ekpolitasi anak dibawa umur itu dilakukan pelaku sebagai seorang mucikari dengan tarif Rp.400.000 – Rp.1.000,000 sekali kencan. Kasus tersebut terungkap usai nenek korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Ambon , AKP Mido J Manik di Mapolresta Ambon membeberkan peran SN yang menghubungkan Korban dengan Pria hidung belang lewat apk Michat

“SN ini perannya mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat untuk berhubungan seks dengan korban, dan mendapat keuntungan dari situ,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik di Mapolresta Ambon, Rabu 11 November 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi polisi akhirnya meringkus SN di kawasan jalan Cendrawasi, kecamatan Sirimau kota Ambon, pada 16 Oktober lalu.

“Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan barang bukti berupa satu buah HP merek vivo milik tersangka,”ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perdagangan orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(T-07)

Baca Juga  KPK Akan Panggil Mantan Anggota DPR Terkait Kasus PUPR Maluku