Produk BPN Ambon Dipertanyakan, Luas Lahan Tidak Sesuai

0
753

TABAOS.ID,- Permasalahan saling klaim kepemilikan sebidang tanah yang berada di kawasan Tantui, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon antara Anisimus Pieris alias Jhon. Pieris dan pihak Santi Laimeheriwa memasuki babak baru.  Kali ini terkait bukti surat ukur nomor 00012/Pandan Kastury/2009 dengan luas 935m2.

Diduga kuat luas lahan surat ukur yang dikeluarkan lembaga terkait atas nama Santi Laimahariwa tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.

Sesuai bukti surat keputusan pemberian tanah oleh Gubernur Maluku tahun 1977 yang dikantongi media ini, luas kepemilikan dari Elyssa Laimeheriwa (alm-red) adalah sebesar 1070 M2, berdasarkan surat pengesahan tanggal 7 Januari 1976.

Namun anehnya, lahan yang kini jadi persoalan ini saat dilakukan pengukuran tahun 2009 alami pengurangan dari luas lahan yang awalnya sebesar 1070M2 berubah menjadi 935 M2.

Terkait dengan luas lahan yang tidak sesuai itu, kuasa hukum Santi Laimahariwa, Mira Rosalia Maranressy,SH yang kembali dimintai keterangan mengungkapkan, terjadinya perubahan atas luas lahan bisa terjadi karena adanya bentuk pelepasan dalam bentuk penjualan atau adanya hibah sehingga luas lahan akan berubah dalam hal ini ada pengurangan dari luas awal.

Namun yang terjadi pemilik lahan sama sekli tidak melakukan penjualan atau hibah ke pihak manampun, atau dengan sengaja memindahkan sejumlah luas lahan ke pihak lain.

“Yang jadi persoalan, praktik jual beli bahkan hibah tidak terjadi pada lahan dimaksud, namun kok bisa luas lahan bisa berkuarang?” ungkapnya heran.

Dia menjelaskan, jika mengacu pada luas lahan sebesar 1070 M2, berdasrkan surat pengesahan tahun 1976, dan dibandingkann dengan surat ukur tahun 2009 dengan luas 935 M2 maka terjadi selisih 135 M2.

“Surat ukur dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait, dalam hal ini diduga dilakukan oleh Badan Pertanahan tahun 2009, namun disisi lain ada surat keputusan penyerahan tanah oleh Gubernur Maluku tahun 1977. Dimana luasnya tidak sama atau kurang 135M2,” tutur Maranressy.

Baca Juga  Kapolda Resmikan Gedung Pemulasaran Jenazah, Laboratorium PCR dan ICU RS Bhayangkara Ambon

Berkaitan dengan hal itu, Maranressy meminta untuk dilakukan rekontruksi terkait pengembalian batas sesuai dengan surat pengesahan Gubernur Maluku tahun 1977, seluas 1970, sebab jika mengacu pada surat ukur tahun 2009 maka ada kelemahan pada luasnya, karena sudah dikuasai pihak lain.

“Upaya sementara ini kami lakukan, baik perdata ataupun pidana, semuanya akan diputuskan didepan hukum karena atas kejadian ini klien saya cukup dirugikan,” terangnya.

Terkait dengan surat ukur yang diduga dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Ambo, belum dapat dimintai keterangan bahkan pajabat yang berkepentingan sementara lakukan tugas luar.

(T-12)