Babak Baru Perjuangan Bupati KKT Terkait Jatah 5,6 Persen Blok Masela

0
762

TABAOS.ID – Perjuangan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku,  Petrus Fatlolon, SH, MH terkait jatah Participation Interests (PI) 5,6% pengelolaan Blok Masela nampaknya menemui titik terang, pasalnya Bupati di undang langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang  Kemaritiman dan Investasi (Marives) RI, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat kordinasi (rakor) yang dilakukan secara virtual, di ruang rapat Menko Kemaritiman dan Investasi RI di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

Turut menghadiri undangan Rapat Koordinasi tindak lanjut Pembahasan Pembagian PI 10% Blok Masela untuk Provinsi Maluku yang dipimpin Menteri ESDM RI Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Gubernur Maluku Murad Ismail yang diwakili oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Fauzan Khatib.

Kepala bagian (Kabag) Humas Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Blendy Souhoka, S.STP yang juga turut hadir dalam rakor tersebut  mengungkapkan, Pembagian (PI) 10% Blok Masela akan di bagi secara adil oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Maluku serta Kabupaten/Kota yang ada.

“Intinya Pemerintah Pusat akan membagi secara adil kepada Pemprov, Pemkab Tanimbar termasuk MBD dan juga Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Maluku,” ujar Kepala Bagian Humas Tanimbar, Blendy Souhoka dalam rilisnya kepada tabaos.id Rabu (24/03/21).

Foto: Saat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlalon, SH, MH yang menghadiri langsung Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang rapat Menko Kemaritiman dan Investasi RI di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

Selain itu, Souhoka juga menegaskan, terkait regulasi Undang – Undang maka pembagian PI 10% adalah kewenangan Pempus yang akan mengatur langsung pembagian jatah tersebut.

“Kewenangan Migas sesuai UU nomor 23/2014 adalah kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus). Jadi terkait dengan pembagian PI 10% Blok Masela yang sementara dipersoalkan ini telah diputuskan untuk nanti langsung diatur pembagiannya oleh Pempus,” terangnya

Souhoka optimis, Pemerintah Pusat akan secara arif dan bijaksana dalam pembagian hasil PI 10% Blok Masela kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Baca Juga  Lantaran Aksi Mimbar Bebas, 4 Mahasiswa Hadapi Proses Hukum Berkepanjangan

“Berapa persenpun yang diperoleh Tanimbar kita semua bersyukur dan menerima keputusannya. Kita yakin  Pemerintah Pusat bijaksana menetapkan yang terbaik dan pantas didapatkan oleh Tanimbar sebagai daerah yang nantinya akan mengawal dan mendukung seluruh proses pembangunan sampai dengan beroperasinya LNG Blok Masela,” tandasnya

Sebelumnya Bupati KKT menyatakan, perjuangan pemerintah kabupaten bersama seluruh elemen masyarakat Tanimbar telah memasuki hasil diskusi pembagian porsi Participation Interests (PI) 5,6 persen kepada Tanimbar dari total 10% yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Proyek Kilang Migas Blok Masela di Laut Arafura.

Ia mengungkapkan,  hal ini  Rabu, 17 Maret 2021 ketika dirinya bersama rombongan tiba di Jakarta dengan agenda penyampaian aspirasi masyarakat Tanimbar yang menuntut hak yang seharusnya diberikan kepada daerah penghasil dan terdampak langsung beroperasinya proyek gas alam cair di Lapangan Abadi tersebut.

Fatlolon mengatakan, dalam upaya menyampaikan negosiasi, dirinya sudah bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febri Tetelepta dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kementerian terkait, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Inpex Masela serta hadir pula Gubernur maluku, Murad Ismail secara virtual guna mengkaji kembali aturan keterlibatan daerah terdampak dalam porsi PI.

“Saat ini sementara dikaji bersama-sama apa yang harus direvisi dan dilakukan oleh pemerintah pusat. Terus dilakukan rapat-rapat koordinasi antara kementerian, apa saja yang harus dirubah atau diperbaharui,” ungkap Fatlolon kepada kepada media jni Minggu, 22 Maret 2021.

Fatlolon menegaskan, ada hal-hal tertentu yang harus dikaji kembali oleh Pemerintah Pusat terkait regulasi pembagian porsi PI seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan PI 10% Pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Isteri Gubernur Maluku Widya MI Sambangi Lapas Perempuan

Menurutnya, jarak sumber gas yang diukur tarik garis lurus dari pulau terluar, dimana jarak terdekatnya berada di depan Desa Eliasa, ujung Pulau Selaru sekitar 59 mil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan pembangunan fasilitas LNG berada di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) menjadi alasan utama Tanimbar layak memperoleh porsi PI.

“Pertemuan rakor selama ini difasilitasi oleh kementerian, setelah itu akan ada rapat-rapat lain yang membahas regulasi dukung supaya daerah dan masyarakat Tanimbar merasakan manfaatnya,” kata Fatlolon

(T-07)