TABAOS.ID,- Pasca ketok palu DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terhadap Perda Negeri Adat dan Perda Saniri sebagai tindak lanjutnya, Pemda Kabupaten SBB akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub). Ini dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020.
“Minggu depan pa Bupati akan terbitkan Perbup. Itu juklak pelaksanaaan pilkades serentak tahun 2020,” ungkap Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Mokhsen Pelu, Kamis (7/11) pekan kemarin.
Terkait pelaksanaan pilkades, masing-masing camat masih harus melakukan indentifikasi terhadap sejumlah desa yang siap menggelar pemilihan dimaksud. Data desa-desa ini harus rampung sebelum minggu depan.
“Karena nanti minggu depan Bupati sudah tetapkan desa-desa mana yang diikutkan dalam Pilkades serentak. Stetmen Bupati khan bahwa tahun 2020 sudah harus ada kepala desa defenitiv di tiap desa,” kata Mokhsen.
Mengenai pemilihan raja di negeri-negeri adat, Moksen menyatakan, belum bisa . Pasalnya dari 92 desa di Kabupaten SBB belum satu pun yang telah berstatus negeri.
“Semua masih desa. Jadi untuk pemilihan raja, itu belum bisa. Tahun 2020 baru penetapan resmi negeri-negeri adat. Karena itu bisa dilakukan hanya pemilihan kepala desa saja,” tandas Mokhsen Pelu.
Sebab itu bagi desa-desa yang merupakan negeri adat, terserah badan saniri setempat apakah mau menggelar pemilihan kepala desa defenitiv atau tidak. Jika ingin menggelar pilkades, ujar Mokhsen, itu berarti pelaksanaannya berlangsung demokratis.
Artinya, semua orang berhak dipilih maupun memilih, tidak harus calon kades berasal dari marga parentah atau bukan. “Jadi terserah badan sanirinya, kalau keberatan boleh tunggu penetapan negeri-negeri adat dulu baru gelar pemilihan Raja. Tapi kalau mau ikut pilkades juga terserah, tapi ingat Pilkades siapa saja bisa maju,” ujarnya. (T02)