TABAOS.ID (Maluku),- PEMERINTAH kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mangkir saat sidang perdana dengan Harum Maluku 52 di Pengadilan Negeri (PN) Makasar, Senin (24/08).
Mangkirnya Pemerintah kabupaten SBB itu diakui panetra PN Makasar Hj. Ramisyah saat dikonfirmasi via WhatsApp sore dini hari.
Dia mengaku, sesuai jadwalnya, sidang perdana agenda mediasi itu mestinya digelar pukul 09:00 WITA. Namun pihak tergugat (Pemerintah SBB) tidak mengahdiri agenda tersebut.
“Pihak tergugat tidak hadir pak tepat waktu. Kita tunda jadwal sidang perdana hingga pukul 04:00 WITA. Kita menunggu. Namun tergugat tidak hadir juga,” ungkapnya.
Ia mengaku, sidang perdana tetap digelar meski hanya dihadiri pihak penggugat.
“Juru sita akan kembali melayangkan surat panggilan/undangan untuk sidang kedua tanggal 14 Agustus nanti,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Harum Maluku 52, Boyke Lesnussa,SH.,MH dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Diakui, meski tergugat tidak hadir dalam sidang, namun tetap terhitung telah dilaksanakannya sidang pertama dalam kasus pelanggaran Hak Cipta (Haki) tersebut.
“Pemkab SBB selaku tergugat sudah dipanggil secara patut tapi hari ini tidak hadir. Panggilan kedua 14 September nanti. Kalau panggilan ketiga lagi tidak hadir kewenangan pengadilan untuk memutuskan seperti apa lah,” singkat Lesnussa.
Sebagaimana diketahui, Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar membayangi pejabat di Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terlibat kasus pencatutan merek komersil dalam ajang Inovasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2020 menuju New Normal bulan lalu.
Ancaman pidana itu terkait kasus dugaan pencatutan produk “Minyak Harum Maluku 52” oleh Pemkab SBB yang digunakan dalam ajang lomba tersebut. Yang menurut pihak pemilik produk, merupakan kejahatan pelanggaran merek.
Namun bukan saja ancaman pidana, Pemkab SBB juga terancam perdata, berupa ganti rugi miliaran rupiah jika kalah sidang di Pengadilan Niaga Makassar.
Singkat cerita kasus tersebut telah jadi perkara di Pengadilan Niaga Makassar karena gugatan yang disampaikan Dominggus Risaputty sebagai pemilik produk minyak. (T-07)