‘Arisan Online’ Berujung Penipuan Uang Jutaan Rupiah Milik Warga Ambon

0
5463
Kasus penipuan uang melalui media sosial kembali terjadi. Seorang wanita muda di Ambon Maluku ditangkap aparat Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease akibat melakukan penipuan terhadap puluhan warga Pelaku sendiri berhasil meraup uang milik warga melalui arisan online hingga jutaan rupiah Ambon, (21/1/2019)

TABAOS.ID,- Arisan online berujung penjara, itulah yang dialami oleh  J.M.D, seorang wanita muda di Ambon, Maluku. Ia digelandang ke kantor polisi setelah mendapat laporan dari korban.

JMD merupakan pengelola arisan Online di Ambon, yang terlibat dengan kasus penipuan uang warga. Pelaku sendiri ditangkap polisi atas laporan warga, karena merasa ditipu dengan online arisan.

Dirinya, sendiri berhasil menipu para korban  hingga jutaan rupiah melalui arisan online di akun facebook-nya. Kasus penipuan ini terkuak  setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ambon.

“Iya benar, sudah ada korban yang melaporkan ke Polres Ambon,” kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (21/12019)

Kaisupy menuturkan, pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan modus menawarkan penggandaan uang, melalui akun facebook. di mana harga awal dua ratus lima puluh ribu rupiah (250.000) per kursi.

“Dari informasi, para korban pada umumnya tergiur dengan arisan online itu karena mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda dengan menyetor uang Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” kata Kaisupy

Pelaku Kasus Penipuan, JMD digiring salah satu penyidik Reskrim menuju Rutan Polres Ambon, Perigi Lima, Senin (21/01/2019)

Ditambahkan, uang tersebut  kemudian bisa digandakan menjadi 400 ribu rupiah dalam jangka waktu empat hari jika para peserta menyerahkan uang tersebut.

Namun uang yang dijanjikan oleh para peserta arisan tak kunjung datang. Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi

“HK, seorang korban sempat menemui pelaku di sebuah warung makan dan menyetor uang sebesar Rp 2 juta . Namun ketika dirinya mengetahui banyak orang mencari pelaku untuk meminta mengembalikan uang mereka, dirinya baru sadar telah ditipu oleh pelaku,” tutur Kisupy.

Baca Juga  Gubernur Lantik Pengurus P2TP2A Provinsi Maluku

Atas kasus tersebut, polisi telah memeriksa dua orang saksi dan telah menetapkan JMD, sebagai tersangka dan ditahan sementara di rutan polres ambon .

Akibat perbuatannya,tersangka dijerat  dengan pasal  378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.(T05)