Berniat Kabur Ke Pulau Buru, Pelaku Pencurian Emas 70 Gram Dibekuk Buser Polres Ambon

0
1418
Vilton Tuhumury alias Vilton alias VT (26), terduga pelaku tindak pidana pencurian, sementara digiring penyidik Sat Reskrim Polres Ambon ke Rutan Mapolres Ambon, Perigi Lima, Senin (13/5/2019).

TABAOS.ID,- Aparat Polres Ambon dari Personil Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres P. Ambon & P.P Lease meringkus Vilton Tuhumury alias Vilton alias VT (26), terduga pelaku tindak pidana pencurian setelah mencoba kabur ke Pulau Buru, di Pelabuhan Slamet Riyadi, Jln. Pantai Mardika, Sirimau, Ambon, Jumat (10/52019)

Penangkapan VT berdasarkan laporan polisi Nomor LP/344/IV/2019/Mal/Res Ambon, tertanggal 26 April 2019.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon & P.P Lease Ipda Julkisno Kaisupy Menerangkan awal mula pencurian yang di lakukan VT  pada Jumat, 26 April 2019 di rumah , Jln. Diponegoro, Kec Sirimau, Ambon.

Kata Kaisupy, Pelaku melompati pagar rumah korban, dan memasuki rumah melalui lantai 2, dimana saat itu pintu lantai 2 tidak terkunci. Setelah itu pelaku  ke lantai 1 mengambil pisau di dapur dan mencungkil jendela kamar korban dimana saat itu korban tertidur pulas.

“Setelah itu VT mencungkil lemari pakaian korban dan mengambil uang tunai Rp.6 Juta, perhiasan emas seberat 70 gram dan dua buah HP merek ASUS dan Lenovo,” kata Kaisupy.

Kaisupy menerangkan, hasil pencurian vilton dirumah milik  SHL (40), warga Ponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau itu, kemudian dijual dan dibeli motor baru oleh tersangka. Selanjutnya, untuk menghilangkan jejaknya, ia ingin meninggalkan Ambon ke Namlea Pulau Bur.

VT ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus dan barang bukti yang digunakan dalam aksinya telah di amankan.

Dari hasil kejahatan VT, kami telah mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino Grande 125 terbaru warna biru, Tegas Kaisupy.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Vilton sebelumnya juga merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat kasus pencurian motor pada 2017 lalu, dan dihukum terbukti oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Baca Juga  Penjambret Bertebaran, Warga Ambon dihimbau hati-hati saat bepergian

“Dia residivis, dalam kasus pencurian juga. Ia disangkakan dalam pasal 363 KUHPIdana dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkap Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy (T01)