Kalah di Pengadilan ONA Dituding Bohong dan Sebarkan Berita Hoax

0
681

TABAOS.ID,- Obeth Nego Alfons atau ONA rupanya tidak taat asas, kendati dirinya sudah dinyatakan secara hukum tidak lagi memiliki hak atas 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons.

Ketegasan ini disampaikan Evans Reynold Alfons dalam keterangan pers yang diterima, tabaos.id, Selasa (25/5).

Evans menguraikan, putusan pengadilan yang menyatakan ONA tidak berhak atas 20 Dusun dari di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon sesuai gugatan no  28/Pdt.G./2019/Amb Jo putusan no 63 / Pdt/ 2019 PT.Amb dan proses kasasi no 2630 K/Pdt/2020 yang amarnya menyatakan permohonan kasasi ONA ditolak.

“Atas sejumlah putusan tersebut, ONA dipastikan melawan putusan pengadilan dengan melakukan pembohongan publik, menyampaikan berita hoax secara langsung ke sejumlah masyarakat yang didatanginya,” urainya.

Dikatakan, praktik pembohongan yang dilakukan ONA adalah melakukan pemasangan pamflet, pengukuran lahan atau tanah yang berada di bilangan dusun dati iintjipuanntjipuan, dusun dati batu sombayang, dusun dati Kudamati. 

Disampaikan pula, ONA diinfokan sudah  menghubungi pihak Telkom terkait tanah yang digunakan badan usaha milik negara, yang berada  di bilangan dati Intjipuan dengan dalil bahwa dirinya adalah ahli waris utama 20 dusun dati. 

Tidak hanya itu, “kata Alfons” ONA juga sudah melakukan provokasi di kawasan OSM, bahkan sudah bertandang ke perumahan RRI di kawasan Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe Kota Ambon untuk melakukan kroscek status tanah berdirinya bangunan tersebut. 

Ironisnya, semua dalilnya itu menggunakan putusan pengadilan yang adalah milik dari Evans Reynold Alfons pemilik 20 dusun Dati.

Yang saya heran, kok dalil ONA ini menggunakan putusan pengadilan milik saya dan orang tua saya, dimana saya dan saudara-saudara saya bahkan orang tua saya berdarah darah atas semua perkara yang harus kami hadapi,” tegasnya.

Terkait apa yang dilakukan ONA sudah secara terang terang melakukan tindakan yang berlawanan dengan putusan pengadilan. 

Bahkan untuk mendukung aksinya itu, diduga sudah terjadi persengkongkolan dengan Pemerintah Negeri Urimessing untuk mengeluarkan keterangan ahli waris atas nama ONA, pada hal sudah 45 tahun dia bukan lagi anak negeri Urimessing, tetapi dia adalah penduduk di Kota Bogor.

Tidak hanya itu, diduga Pemerintah Negeri Urimessing sudah menerbitkan surat ahli waris kepada Jozina Magdalena Alfons yang kini adalah warga negara asing, yakni warga negara Belanda. 

“Terhadap permasalahan ini, selaku pemilik 20 potong dati yang sah dan berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, saya sudah melaporkan ke Polda Maluku bagian  Subdit 1 yang menangani persoalan hukum terkait tanah dan bangunan,” ujarnya.

Selain di Polda Maluku, Evans juga menegaskan tentang langkah hukum atas dugaan pencurian dokumen milik Evans R.Alfons yang kini sudah dalam tahap penyidikan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Sikap ONA yang tidak mau tahu dengan bukti hukum maka saya sudah proses ke Rana hukum pidana”, ujarnya.

Untuk  itu, Evans meminta kepada  masyarakat untuk tidak terkecoh dengan aksi dari ONA atau pihak manapun karena akibatnya fatal. 

“Mestinya masyarakat harus bertanya, kapan beliau lakukan tugas sebagai anak Negeri Urimessing, dan sejak kapan beliau ada di Ambon atau di Negeri Urimessing,” terangnya.

Evans juga menegaskan, untuk mendukung aksi ONA, diduga ada keterlibatan, Barbara Jacqueline Saiya, anak dari Magdalena Alfons, yang juga harus diwaspadai karena merupakan oknum dari penyebar berita bohong.

“Bahkan dirinya, diduga adalah anak zina, hasil hubungan gelap yang sama sekali tidak memiliki hak  atas dusun dati, hanya memiliki hak piara,” ulasnya.

Hal ini juga termaktub di dalam KUHAP Perdata No 283, tentang penentuan anak  yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest sumbang) tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan pasal 273 mengenai penodaan darah.

(T-12)