Mencermati Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku: Satu Catatan Kritis

0
1060

Oleh: M. Saleh Wattiheluw

Ketika publik dikagetkan dengan hasil evaluasi LKPJ Gubernur TA 2022 diikuti dengan respon anggota DPRD, menjadi berita menarik di media cetak maupun di medsos beberapa waktu lalu dan disinyalir Gubernur MI gagal memimpin Maluku.

Penilaian aleg terhadap Gubernur adalah hal biasa dan memang sesuai dengan peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki tugas dan fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan serta juga dilengkapi dengan hak-hak lain yang melekat pada lembaga/anggotanya.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan realisasi pelaksanaan APBD masuk dalam domain fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan atas realisasi dan pelaksanaan APBD yang diakhiri dengan tahapan evaluasi dan penilaian atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku, misalnya evaluasi LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022 yang baru berakhir.

Evaluasi LKPJ Gubernur adalah siklus tahunan yang berlaku antara legislatif dan eksekutif sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama atau sejajar. Secara normatif evaluasi LKPJ Gubernur diatur dalam UU nomor 23/2014, Peraturan Pemerintah, nomor 13/2019, Peraturan Kemendagri nomor 18/2020.

Fakta hasil evaluasi dan penilaian LKPJ Gubernur TA oleh DPRD melahirkan 20 poin rekomendasi tentunya memiliki ukuran-ukuran atau indikator untuk ditindak lanjuti oleh eksekutif dan legislatif sesuai tugas dan fungsi.

Demikian juga publik memiliki hak untuk mengkritis DPRD terkait dengan poin-poin rekomendasi asalkan objektif, rasional dan berbasis data karena tidak selamanya legislatif maupun eksekutif benar.

Kita tidak perlu kaget jika hasil evaluasi LKPJ Gubernur dan ada penilaian anggota DPRD dengan mengeluarkan pernyataan misalnya pemerintah “MI & BO gagal”. Pernyataan dan sikap seperti ini adalah hal biasa bagi seorang anggota DPRD tentunya memiliki dasar yang kuat pada hasil evaluasi LKPJ.

Baca Juga  Benang Kusut Pembangunan Maluku

Salah satu poin penting dari rekomendasi DPRD yaitu rekomendasi nomor 19 yang penulis ingin angkat secara mutatis mutandis untuk dicermati yang berbunyi sebagai berikut;

“Salah satu aspek yang dikaji oleh DPRD dalam kaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas pokok OPD adalah sejauh mana setiap OPD memiliki kemampuan dalam menginovasi kebijakan dan program.”

“Berdasarkan data dokumen LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022 dan hasil pengawasan DPRD Prov Maluku ditemukan kenyataan bahwa tupoksi ini belum dilakukan secara optimal masing-masing, tetapi dilakukan oleh Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP”.

“DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengembalikan fungsi dan tugas TGUPP sesuai ketentuan yang berlaku, dimana hanya memberikan masukan kepada Gubernur Maluku dan tidak menempatkan TGUPP sebagai bagian dari OPD bahkan terindikasi menjadi pimpinan OPD”

Memperhatikan dasar pemikiran dan bunyi rekomendasi DPRD tersebut memiliki konsekuensi dan tanggung jawab kolektif eksekutif dan legislatif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.

Dalam kaitan dengan bunyi rekomendasi tersebut maka satu pertanyaan subjektif dan kritis kepada DPRD apakah TGUPP memiliki dasar hukum?, berupa SK Gubernur atau Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tugas pokok TGUPP

TGUPP terkesan memiliki kewenangan berlebihan bahkan melampaui tugas OPD apalagi terindikasi tidak optimal sebagaimana evaluasi DPRD.

Lantas mengapa DPRD baru sekarang kritisi keberadaan TGUPP ketika ada indikasi terkesan tumpang tindih peran OPD & TGUPP dan lebih fatal lagi jika TGUPP tidak memiliki rujukan normatifnya.

Publik pasti ingin tahu apa rujukan normatif yang mengatur tugas pokok TGUPP yang diduga telah melaksanakan program-program layaknya satu OPD dengan menggunakan APBD, disinilah dituntut tanggungjawab DPRD untuk menggunakan hak-hak yang melekat pada setiap anggota DPRD.

Baca Juga  3 Warga Tual Tenggelam, 1 Tewas

Kerja-kerja birokrasi pemerintah daerah jadi kuat manakala etika birokrasi dijalankan dan ditegakkan aturan secara benar dan tepat dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.

Penulis adalah pemerhati pembangunan dan kebijakan publik