Musnahkan Limbah Covid-19, Pemrpov Maluku Siapkan Dana Dan Lahan Pembuangan

0
913
Keterangan Foto : Ilustrasi Gambar Dalam Bentuk Animasi (Editor Patrick)

TABAOS.ID,- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menggelontorkan dana Rp 2,3 miliar untuk pengiriman limbah medis Covid-19 ke Karawang Jawa Barat.

Kurang lebih 46 ton limbah medis ini ditangani oleh pihak ketiga dibawah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Anggaran yang harus dikeluarkan untuk Satu kilogram limbah medis covid-19 yakni Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta mengatakan limbah medis covid-19 yang dimaksud adalah kemasan obat, baju APD, sarung tangan, sampai tempat makan yang dipakai pasien covid.

“Semua media yang dipakai menangani pasien covid-19 termasuk dalam limbah medis covid. Kita kirim ke Karawang karena di Ambon tidak ada alat pembakarannya,” ujarnya di Ambon, Jumat (13/11/2020).

Sejak Mei 2020, dua bulan setelah kasus covid-19 ditemukan di Ambon. Pihaknya baru menemukan pihak ketiga yang mengelola limbah medis.

Untuk penanganan limbah medis Covid-19 jangka panjang, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan lahan seluas 3 hektar di Kawasan Wayame Kota Ambon, yang dipakai menempatkan alat pemusnah limbah medis atau incenerator pemberian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pemilihan lokasi inipun akan dikaji berdasarkan analisa dampak lingkungan (AMDAL).

“Kita termasuk daerah yang akan menerima alat incenerator tahun depan atau lebih dulu dari daerah lain,” ungkapnya

Dengan adanya incenerator, maka Dinas Lingkungan Hidup tidak perlu lagi menggelontorkan dana untuk pengiriman limbah. Sangan menghemat anggaran, satu alat pemusnah limbah medis itu dijual dikisaran Rp 800 juta – Rp 1 miliar.

Roy menyebutkan dengan adanya lokasi baru pemusnahan limbah medis kedepannya akan dikelola oleh dinas yang dipimpinnya. Dan semua rumah sakit yang hendak memusnahkan limbah medis harus membayar retribusi dan mendatangkan PAD. (T-07)