TABAOS.ID,-Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Malteng, Robinson Sitorus, jumat (01/03/2019) sekira pukul 11.00. WIT.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan petugas Kejari dengan membakar dan dihancurkan.
Pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (BB) dari sejumlah kasus pidana umum yang telah melewati proses sidang dan sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Selain Pihak Kejari Maluku tengah turut hadir dalam acara pemusanahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Malteng, Jeni Adijaya, Wakil ketua Pengadilan Masohi, Agus Ardianto, Pasiter Kodim 1502/Masohi Kapten Arm A. Prabowo, Kasi Pidum Kejari Malteng, Donal Retob, Perwakilan Kapolres Malteng, serta J Manusama Kanit 2 Tipiter.
Sebelum dilakukan pemusnahan BB, mereka yang disebutkan diatas meneken tanda tangan berita acara pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejari Maluku Tengah, Robinson Sitorus,usai memimpin acara pemusnahan tadi mengatakan. barang bukti yang dibakar diantaranya, empat paket butiran kristal alias sabu-sabu, tiga buah Hanphone Nokia Type X2, 79 paket narkotika jenis ganja sejumlah pakaian dan celana, sebuah bambu.
Selain Narkoba, petugas Kejari juga memusnahkan Barang Bukti lainnya seperti senjata laras panjang dan peluru.
“Sementara barang bukti yang dihancurkan diantaranya, Satu pucuk senjata laras panjang rakitan, satu pucuk senjata laras pendek rakitan dan besi pendongkrat selongsong peluru. 9 butir peluru M16 Kaliber 5,56,” Ujar Kejari Maluku Tengah Robinson Sitorus, usai pemusnahan tersebut.(T09)