Dianggap Tidak Transparan, PKN Gugat Walikota Ambon ke KIP

0
2083
Foto: Walikota Ambon Richard Louhenapessy

TABAOS.ID,- Walikota Ambon akhirnya digugat terkait sengketa informasi publik. Gugatan ke Walikota Ambon ini dilakukan karena Walikota adalah atasan PPID Utama Kota Ambon.

Berdasarkan bukti surat gugatan nomor  01/Gugatan /Kota Ambon/PKN /II /2021 yang diterima media ini, dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang ditandatangani Patar Sihotang, selaku Ketua Umum.

PKN menguraikan, gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran Pemerintah Kota Ambon tidak menjawab permohonan dari PKN yang ditujukan secara tertulis pada tanggal 22 Oktober 2020 dan pada tanggal 7 Desember 2020 kepada PPID Kota Ambon.

Dalam hal ini PPID juga, tidak menyampaikan informasi sebagaimana yang dimintakan PKN, sebagai bagian dari bentuk pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan negara,sesuai PP No 43 Tahun 2018.

Foto: Bukti Tanda Terima Terkait Laporan PKN Ke Komisioner Informasi Publik Jumat (28/01/2021).

Sementara itu, Ketua PKN RI  Kota Ambon, Gerlof Hogendorp saat dikonfirmasi via hanphone mengatakan,  gugatan melalui KIP merupakan akumulasi dari sikap PPID Kota Ambon yang menutup diri, saat PKN meminta secara tertulis penyelenggaran keuangan dan kegiatan di Pemerintah Kota Ambon.

“Sebagai  kontrol penyelenggaraan keuangan nrgara, sesuai   PP No 43 maka tentunya PKN adalah Perkumpulan yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM no 014646 AH  01972015,” ulasnya.

Foto: Permohonan Gugatan Informasi Publik.

Menurutnya gugatan telah dimasukan sesuai dengan tanda terima no gugatan tanggal 28 Januari 2021.

Lebih lanjut, Pihak PKN menunggu proses persidangan yang nantinya akan digelar oleh KIP Maluku.

” Gugatan telah dimasukan ke Komisi Informasi Publik (KIP)   sehingga kita tunggu untuk proses persidangan sengketa informasi publik.” tegasnya

 (T-12)

Baca Juga  Perlunya Amandemen UUD 1945 untuk Sistem Ketatanegaraan yang Lebih Baik