TABAOS.ID,- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan/
Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
Proses persidangan, dimulai pukul 16.00 WIB s.d. selesai. Sidang pleno tersebut digelar secara daring yang dipimpin oleh Hakim Ketua YM Anwar Usman dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan.
Terhadap perkara Pilkada Kabupaten MBD, MK telah memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Selain itu, MK juga telah mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang
berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.
Sebelumnya, pada sidang tahap kedua MK mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan Pihak Terkait. Pada tahapan lainnya, MK juga menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan.
Pada proses Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya, perkara teregistrasi dengan Nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara sebesar 14.966 ini dikarenakan terjadi kecurangan yang sangat serius yang bersifat Sistematis, Terstruktur dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 yang juga merupakan Petahana.
Jika tidak terjadi kecurangan yang bersifat TSM menurut Pemohon harusnya perolehan suara Pemohon dalam hal ini pasangan nomor I lebih unggul daripada perolehan suara Petahana.
Untuk itu dalam petitumnya pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, mendiskuaifikasi Paslon Nomor Urut 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Terkait hasil akhir putusan MK ternyata dalam pokok permohonan :
Menyatakan Permohonan Pemohon atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno tidak dapat diterima.
Hal ini, diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu (17/02/21) selesai diucapkan pukul 17.51 WIB.
Hakim bertugas dalam putusan tersebut, Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya
Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa.
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK lewat rilis resmi yang dikutip dalam web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati 02 dengan jargon Benar atas nama Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwarday Kilikily sah sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih 2021-2026.
(T-07)