Dana Hibah ‘Siluman’ Pemkab SBB Dilapor ke Kejati

0
1360

TABAOS.ID,- Kasus dana hibah Pemda kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) mencapai Rp 10,2 miliar yang diduga masih “gelap” terkait penerima manfaatnya alias siluman, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Yang melapor, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku pimpinan Yan Sariwating.

“Iya benar kasus bocornya dana hibah ini sudah kita laporkan sejak tanggal 04 November 2019 ke Kejati Maluku,” ungkap Yan Sariwating dihubungi, Selasa (12/11).

Menurut Yan gelontoran dana ini diduga sarat indikasi korupsi, mulai dari pelanggaran aturan, penerima dana yang tidak terferivikasi, sampai potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 10,2 miliar.

Dari besaran pagu tersebut, berhasil direalisir dana sebesar Rp 7,9 miliar. Tapi dari nilai itu, sebesar Rp 2,4 miliar diberikan kepada kelompok-kelompok pemberdayaan yang diduga tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mestinya kelompok penerima dana diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Permendagri No 32 Tahun 2011. Kriteria tersebut antara lain menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) dengan perincian tujuan penggunaan hibah dan beberapa rincian lainnya.

Misalnya, dalam rincian penggunaan dana harus diperjelas peruntukannya. Hal yang terpenting adalah calon penerima sudah terdaftar di Pemkab, berikut jumlah dana yang akan diterima.

Yang terjadi, dana sebesar Rp 2,4 miliar itu diterima 9 kelompok penerima hibah dan 1 kelompok penerima bansos. Tapi kesemuanya tidak terdaftar di Pemkab SBB sebagai penerima bantuan.

“Pertanyaannya, dasar apa yang digunakan Pemkab SBB memberikan dana senilai Rp 2,4 miliar padahal mereka tidak terdaftar sebagai penerima,” usut Yan.

Sebagai informasi tambahan, kata dia, dana 10 kelompok ini diperuntukan pada pembangunan sarana ibadah, biaya percepatan pemekaran Kabupaten dan bantuan perumahan swadaya.

Baca Juga  Aplikasi Mi Chat Ladang Prostitusi, Siapa yang Salah? Simak Penjelasan Rosa Pentury

Perbuatan ini kata dia, melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Yang mana pada pasal 14 ayat ( 1 ) menyebutkan kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan tentang penjabaran APBD.
Sedangkan pasal 2 menjelaskan, daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) menjadi dasar penyaluran atau penyerahan hibah . “Akibat pelanggaran aturan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp 2,4 milyar,” ujar Yan Sariwating.

Menurutnya, kasus ini timbul karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah ( BPKAD ) tidak berpedoman pada Permendagri nomor 32 thn 2011.

“ Kita minta Bupati SBB, Moh Yasin Payapo memberikan teguran dan sangsi tegas kepada bawahannya terkait masalah ini sehingga tidak terjadi kembali hal yang sama, di kemudian hari,” ingatnya.

Yan juga meminta perhatian DPRD Kabupaten SBB, agar tidak diam menyikapi kasus dugaan penyelewengan anggaran ini, dan jika dirasa perlu, memanggil pihak-pihak terkait di Pemkab SBB guna mendapat penjelasan atas persoalan yang terjadi.(T02)