Diduga “Fitnah”, Kapolres SBT Laporkan Ketua Bapilu Golkar Ke Polda Maluku

0
1155
Keterangan Foto : Kapolres SBT Ketika Memberikan Keterangan kepada Pihak SPKT Polda Maluku Minggu (15/11/20).

TABAOS.ID,- Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar dilaporkan oleh Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) Andre Sukendar terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Institusi Polri, Minggu (15/11/2020) di SPKT Polda Maluku.

Saat menyampaikan laporan, Kapolres SBT membawa sejumlah bukti terkait pemberitaan di media masa. dimana terdapat penyampaian Mahedar yang mengatakan adanya intimidasi yang dilakukan aparat Polres SBT, terhadap para kepala desa untuk kepentingan salah satu Paslon di Pilkada SBT 9 Desember 2020 mendatang.

Ditegaskan olehnya tudingan tersebut disampaikan Mahedar dalam Rakor bersama DPP Partai Golkar secara virtual, serta muatan beberapa pemberitaan di media massa lokal (Daerah Ambon).

“Yang saya laporkan ini berita bohong (hoaks) yang disampaikan oleh salah satu pengurus DPD Golkar Maluku. Apa yang dituduhkan itu tidak benar, kita netral dalam Pilkada, apalagi dibilang kita mengintimidasi kepala desa untuk memenangkan Paslon tertentu,” kata Kapolres

Pihaknya mengungkapkan apa yang disampaikan oleh Mahedar yang juga merupakn Wakil Ketua OKK DPD Golkar Maluku sangat mencoreng nama baik institusi Kepolisian khusunya Polres SBT yang netral dalam momentum politik tersebut.

Laporan yang diberikan kepada Pihak petugas Polda Maluku di SPKT menerterakan bukti berupa Voice Note Rakor bersama DPP Partai Golkar dimana terjadi penyampaian yang diduga berisi pencemaran nama baik terhadap Institusi Polri.

“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa rekaman dan pemberitaan media baik koran maupun online. Tadi saya sudah serahkan ke SPKT,” ujarnya

Sebelumnya Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar pada saat menghadiri kegiatan Auditorium Kampus Universitas Pattimura,

Jumat (13/11/20) menyampaikan kepada awak media pihaknya telah memerintahkan kepada Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Maluku , karna Mahedar dinilai telah menghina institusi Kepolisian. (T-07)

Baca Juga  Masalah Teknis, Hakim Tegur Jaksa, Sementara Pelapor Diduga Abaikan Edaran Kapolri