TABAOS.ID,- Salah satu langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 adalah dengan pemberian sertifikat kepada pasien yang telah sembuh dari terpapar virus.
Pemberian sertifikat diharapkan agar Masyarakat yang pernah terpapar dapat memerangi stigma atau penolakan Masyarakat terkait Covid-19, dan juga menjadi agen perubahan Covid-19 di Masyarakat Maluku.
Hal ini sangat beralasan ketika merujuk kepada data BNPB Pusat dari 17 Provinsi yang disurvey, Maluku menempati urutan teratas dengan angka 27 persen Masyarakat yang tidak percaya tentang adanya Covid-19.
Salah satu pengamat sosial yang ditemui tabaos.id Minggu (15/11/20) Callin Leppuy yang mempertanyakan sejauh mana peran dari pasien yang pernah terpapar Covid-19 dengan pemberian sertifikat dari Pemerintah Provinsi Maluku sebagai agen of change Covid-19.
“Maksud dari pembentukan agen of change (Agen Perubahan) Covid-19 yang terdiri para mantan pasien Covid-19 yang telah sembuh dari karantina hingga pemberian sertifikat sebagai agen Covid-19 itu apa? Sebab menurut saya yang disebut agen itu adalah orang atau sekelompok orang yang dipakai oleh lembaga tertentu sebagai perantara untuk sebuah tujuan tertentu”, katanya
Lebih lanjut menurut Leppuy seharusnya Pemerintah Provinsi dapat memaksimalkan peran pasien yang pernah terpapar Covid-19 sebagai agen perubahan.
“Contohnya agen perubahan Covid-19 ini sebetulnya dalam bayangan saya adalah element yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi yang didalamnya terdiri dari para mantan covid-19 dengan tujuan adalah untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat Maluku dampak covid-19 terhadap Kesehatan, yang dapat mengancam kematian seseorang apabila tidak tertangani secara baik dan seharusnya mereka juga dapat diberi peran lebih dari Pemerintah untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan terhadap penularan covid-19 “ungkapnya
Ditambahkan-nya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku sangatlah baik dan perlu diapresiasi oleh semua pihak.
“Menurut saya ini langkah yang sangat baik dan perlu untuk di apresiasi oleh semua pihak apa lagi kalau kita lihat pada sertifikat agen perubahan dari pasien covid-19 itu ada empat fungsi yang dimiliki oleh agen covid-19 yang harus dilakukan dalam kehidupan mereka sehari-hari” paparnya

Ungkapnya lebih lanjut terkait empat point yang harus dilakukan para agen perubahan covid-19.
“yang pertama itu menerapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan jaga jarak , cuci tangan pakai sabun dan kemudian lakukan PHBS yaitu perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi rajin mencuci tangan dan menerapkan etika batuk dan bersin, ketiga jangan lupa olahraga yang keempat perangi stigma atau penolakan masyarakat tentang covid-19 dan lain-lain sebagainya” terangnya
Harapannya para agen Covid-19 dapat dipakai untuk bicara kepada Masyarakat secara langsung bagaimana orang-orang yang tadinya terpapar covid memberikan kesaksian kepada masyarakat dan memberikan anjuran kepada mereka, karna hal ini jauh lebih efektif apalagi situasi hari ini Masyarakat Maluku dalam keadaan dimana sudah tidak lagi percaya dengan covid-19. (T-07)