
TABAOS.ID,-Pasca eksekusi lahan bangunan rumah makan padang ayah (17/01) di Jln Sam Ratulangi kian memanas, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, M Muchlis kembali dilaporkan. Bukan ke Polisi, melainkan Komisi Yudisial alias KY, Kamis Siang (24/1/2019)
Laporan ke Komisi Yudisial oleh termohon eksekusi, Viktor Roni Pallar itu berkaitan dengan surat penetapan eksekusi yang dilakukan tanpa ada amar putusan yang menjelaskan objek eksekusi dari pihak Pengadilan.

“Jadi Kamis (24/01/2019) Kemarin kami sudah resmi melaporkan Ketua PN ke KY. Karena dugaan kami, ada indikasi bermain dalam penetapan eksekusi ini,” tegas Termohon Eksekusi, Viktor Roni Pallar kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, surat penetapan eksekusi yang kemudian dibacakan saat eksekusi 17 Januari 2019 lalu oleh Juru sita Notje Leasa itu tidak terlampir objek eksekusi ataupun kemudian tidak dilampirkan amar putusan dari eksekusi dimaksud.
“Jadi penetapan eksekusi itu tidak atau objek yang mana. Selain itu, tidak ada pemeriksaan setempat (PS) sebelum proses eksekusi itu dilaksanakan. Tiba-tiba eksekusi itu berjalan. Ini yang menurut kami tidak adil,” kesal dia.
Pengadilan, lanjut dia hanya memberikan pemberitahuan eksekusi yang dijadwalkan sejak 20 Desmeber 2018 lalu, dan eksekusinya baru dilakukan di 17 Januari 2019. Dalam perkara perdata ini, jelas dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi hingga ke tingkat MA RI. Namun, keanehan terjadi dalam proses peradilan. Dalam prodak PTUN yang diajukan oleh kami untuk perubahan Sertifkat lahan tersebut itu dikabulkan.
“Dan oleh BPN dalam menjalankan putusan PTUN itu sudah dilakukan, artinya membatalkan sertifikat tersebut, sekaligus membalikan Sertifikat menjadi milik kami. Kami tidak tau bukti apa yang membuat mereka menang. Oleh karena itu, produk eksekusi kemarin yang menurut kami ganjal itu, dan resmi kami laporkan Ketua PN ke KY,” terang dia.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan perlawanan hukum terhadap produk penetapan eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Ambon.
“Kami sudah lakukan gugatan, dan jadwal sidangnya berjalan pada tanggal 30 Januari 2018 nanti. Jadi, selain kami lapor Ketua PN ke KY. Kami juga, meminta kepada KY untuk mengawal sekaligus memantau proses jalannya sidang perkara ini berjalan nantinya. Kami akan buktikan dalam sidang nanti,” tandas dia.
Eksekusi yang dilakukan pihak PN itu dilakukan berdasarkan penetapan PN Ambon tertanggal 06 Desember 2018 dan pemberitahuan eksekusi nomor W 27-U 1/2359/HK.02-/12/2018 tgl 17 Desember 2018 atas putusan MA RI Nomor 575 PK/Pdt/2015 tgl 09 oktober 2017 jo MA RI nomor 1543 K/Pdt/2015 tgl 06 Oktober 2015 jo Putusan PT Ambon nomor 04/Pdt/2015/Pt Ambon tgl 03 maret 2015 jo putusan PN Ambon nomor 08/Pdt.G/2014/PN Ambon tgl 26 Novemver 2014.
Para termohon eksekusi, Etty Rasyid Pallar, Juliant Pallar, Viktor Roni Palar, Irwan Troy Palar dan Putri Astanti Pallar. Sementara pemohon eksekusi di kuasakan kepada Benny Tasikjawa selaku kuasa hukum. (T05)