Diduga PT Beringin Dua Liang Masohi Abaikan Hak Karyawan

0
1437

TABAOS.ID,- Dugaan pelanggaran atas hak tenaga kerja oleh pihak PT Beringin Dua Liang Masohi mengemuka.

Salah satu mantan karyawan pada perusahan tersebut  bernama Faisal Walalayo yang sudah berkerja selama sepuluh tahun lamanya harus merasakan piluh lantaran tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan pada perusahan yang beralamat di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Rasa piluh yang dirasakan Faisal adalah saat dirinya harus berhenti bekerja karena salah satu lenggannya harus diamputasi akibat kecelakaan saat melakukan pekerjaan sebagai buruh pengangkat material semen pada perusahan tersebut.

Faisal yang dikonfirmasi media  ini Rabu (05/05/21) mengungkapkan, saat dirinya masih aktif dan berkerja sebagai karyawan PT Beringin Dua Liang Masohi  tidak dilengkapi dengan BPJS Tenaga Kerja bahkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat dirinya mengalami kecelakaan tidak ada santunan dari pihak BPJS atau ansuranai lainnya.

Dia mengatakan, untuk berobat hingga tangannya diamputasi dibayar oleh pihak pemilik perusahan tersebut. Namun saat dipecat dirinya tidak mendapat pesangon.

” Kurang lebih 10 tahun saya kerja, tidak dilengkapi dengan jaminan BPJS atau asuransi jiwa lainnya. Bahkan saat perawatan ketika alami kecelakaan saat melakukan kerja yang dibiayai hanya biaya operasi dan perawatan di rumah sakit, lain dari itu tidak ada, bahkan pesangon karena pemutusan hubungan kerja juga tidak didapat hingga saat ini. ” ujarnya.

Faisal merunut, dirinya berkerja pada perusahan tersebut di tahun 2005 hingga tahun 2015.  Dan upah yang didapat juga bervariatif dan berada di bawa standar upah minimum. Padahal prospek perusahan ini cukup baik karena menjual belikan bahan bahan bangunan.

Terkait persoalan ini, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, lantaran saat ditangani pihal Disnakertrans Maluku Tengah tidak membuatnya puas.

Baca Juga  Laka Maut di Jembatan Malawa, Desa Seith, 1 Tewas

“Saya sudah laporkan ke Disnakertrans Provinsi Maluku, karena apa yang dilakukan sudah cukup meresahkan.Saya lahir sempurna, dan alami cacat saat melakukan pekerjaan, dan di jam kerja namun saya tidak diperlakukan dengan baik, bahkan hak hak juga tidak terpenuhi sebagaimana hak pekerja yang dilindungi undang-undang bahkan  peraturan pemerintah,” ungkapnya kesal.

Sesuai dengan surat yang dikantongi tabaos.id, perihal mediasi yang dibuat oleh Disnakertrans Provinsi Maluku tanggal 3 Mei 2021, kedua pihak  yakni Faisal Walalayo dan Bos PT Beringin Dua Liang Masohi  sudah diundang namun mediasi tidak berjalan karena pihak PT Beringin Dua Liang Masohi tidak hadir.

Menurut infomasi, dari beberapa eks karyawan PT Beringin Dua Liang, praktik yang dilakukan pihak perusahan kepada karyawannya diduga bukan baru kali ini saja terjadi tetapi dilakukan berulang kali.

(T-12)