Oleh: M. Saleh Wattiheluw
“Secara subjektif pergeseran pemahaman nilai-nilai sejarah dan budaya akan mempengaruhi dan mendistorsi tatanan adat dan budaya, secara perlahan-lahan tatanan adat, budaya akan terkikis habis”.
Prolog
Sebagai pemerhati pembangunan, sekaligus adalah anak adat, mengangkat tulisan dengan tajuk tersebut, sesungguhnya bertujuan untuk merespon kondisi yang berkembang belakangan ini menjadi polemik di medsos yang terkesan ada distorsi terhadap berbagai terminologi sebut Raja, Saniri, Pela, Gandong dan lainya bahwa “ada kecenderungan kuat tatanan adat/tradisi negeri-negeri mulai tersingkir” akibatnya sering muncul ungkapan-ungkapan yang tidak rasional terkesan mengabaikan tradisi ke Maluku-an.
Maluku memiliki sejarah yang panjang, sehingga proses evolusi sejarah melahirkan tradisi dan budaya yang sangat kuat sebelum negara Indonesia lahir dan dalam dialek orang Maluku dikenal sebutan-sebutan Raja, Saniri, Ana Soa, Soa, Kewang, Marinyo/mari, Pela, Gandong. Sebutan-sebutan ini terbangun sejak dahulu dan dibangun oleh datuk-datuk hingga terimplementasi dan melembaga dalam bentuk sistem Pemerintahan Negeri maupun sistem sosial budaya. Hubungan persaudaraan antar negeri sebutan (Pela) mampu merekatkan hubungan persaudaraan, kemanusiaan secara turun temurun, demikian hubungan antar negeri dimaksud tanpa melihat asal usul dan agama bahkan tembus atau lintas pulau.
Raja, Saniri, Kewang, Anak Soa, Kepala Soa,dan lainnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam satu komunitas masyarakat. Misalnya seorang Raja harus lahir dari musyawarah Mata Rumah Parentah, kemudian disahkan dan ditetapkan oleh Saniri Negeri untuk selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Daerah mendapat pengesahan Bupati/Walikota, selanjutnya seorang anggota Saniri lahir dari musyawarah Anak Soa demikian Kepala Soa. Praktek Pemerintahan Negeri dengan mekanisme yang ada sejak awal juga tidak bertentangan dengan aturan Hukum Negara.
Secara subjektif pergeseran pemahaman nilai-nilai sejarah dan budaya akan mempengaruhi dan mendistorsi tatanan adat dan budaya serta secara perlahan-lahan nilai-nilai adat budaya akan terkikis habis. Perkembangan pergeseran nilai-nilai adat semakin jauh misalnya istilah Raja akan disubstitusi/diganti dengan kepala Desa sehingga mekanisme dipilih langsung. Dengan kata lain orang Maluku sudah tidak memperhitungkan adat dan budaya sebagai salah satu indikator dalam pembangunan negeri, bahkan tidak lagi berpijak atau kembali pada alam dan kultur Maluku (back to nature and culture). Benar atau salah silahkan masing-masing menilai dan menguji sendiri.
Mungkin karena masyarakat sudah terseret dalam arus globalisasi modern, sehingga budaya Pela, panas pela, sebutan Raja tidak lagi memiliki makna, ataukah memang di zaman ini orang Maluku khusus negeri-negeri yang punya hubungan ikatan Pela, gandong, bonso dianggap tidak lagi bermakna. Sesungguhnya tradisi/adat dalam perspektif pembangunan negeri adalah salah satu substansi penting dan dapat diartikan sebagai salah satu indikator pembangunan negeri , karena tradisi ini memiliki makna sebagai simbol perekat bahkan antar negeri, menjadi simbol persaudaraan secara turun temurun, memiliki implikasi positif yang sangat luas kepada masyarakat dalam proses pembangunan daerah Maluku.
Sesungguhnya dalam konteks pandangan orang Maluku jauh sebelum Republik lahir bahwa saling menghormati dan menghargai serta saling memahami perbedaan dan keyakinan masing-masing adalah suatu keniscayaan, itulah masyarakat Maluku. Bahwa makna-makna yang tersirat maupun tersurat dalam satu tradisi sesungguhnya bisa dijadikan sebagai satu kekuatan, satu energi yang memang sudah terbangun/terbentuk sejak awal sebagai salah satu simbol dan menjadi modal dasar pembangunan mestinya masuk dalam konsep Perencanaan Pembangunan Daerah
Tinjauan Pustaka
Mari kita lihat rujukan hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengatakan bahwa hak-hak tradisi dan adat masih sangat penting dan mendapat tempat di Negara Republik Indonesia antara lain; Undang Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2) berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”.
Sebagai turunan dari UUD 1945 pasal 18B, maka kita mengenal UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Bab I. Ketentuan Umum, pasal 1 ayat (1) berbunyi “Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” selanjutnya ayat (3) berbunyi Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Baca juga Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah nomor 1 tahun 2004 Tentang Negeri dalam Perda kita mengenal sebut negeri, Raja, Saniri misalnya pada pasal 37 ayat 1 berbunyi Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri berkedudukan sebagai unsur penunjang penyelenggara Pemerintah Negeri/negeri Administratif dan mitra kerja Kepala Pemerintahan Negeri/negeri administratif
Lalu apa pendapat para ahli dan budayawan, Menggali Kembali Budaya “Rukun” Orang Maluku (Huliselan Mus) dalam buka Berlayar Dalam Ombak, Berkarya Bagi Negeri, (Ralahalu Albert 2012), bahwa “Budaya rukun, gandong, bongso, adik-kakak dan pela adalah ikatan yang didirikan berasas kekerabatan. Berasas kekerabatan berarti mereka yakin memiliki leluhur yang sama atau memiliki Orang Tua yang Sama”. Pela merupakan Budaya Rukun yang mengikat semua penduduk negeri dan dipercaya siapa yang menghianati ikatan ini akan mendapat musibah seperti sakit sampai kematian atau mendapat kecelakaan.
Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Desi Anwar 2001) ditemukan kata Adat artinya Aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut dilakukan sejak dahulu kala,kebiasaan cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan. Dalam berbagai bacaan literatur tentang sejarah Maluku dimana Maluku disebut dengan istilah Wilayah Al-Mulk atau Negeri Raja-Raja, Negeri para Raja (Mansur Suryanegara API Sejarah 2004).
Mari kita kaji terminologi Pela, Picalouhatta Muhammad (catatan 1957) menyebutkan; Pela Tampa Siri, adalah ikatan pela yang terjadi karena ada terjadi suatu peristiwa perkelahian antar dua negeri dan atau ada peristiwa pertolongan karena suatu musibah. Akibat dari pertolongan tersebut terjadilah ikatan persaudaraan kedua negeri. Media yang digunakan adalah Tanpa Siri(siri pinang) diawali dengan ikrar/janji para pemimpin kedua negeri dilanjutkan dengan para pemimpin kedua negeri makan sirih-pinang pertanda terjadilah ikatan persaudaran dan atau peristiwa permusuhan selesai (pela). Sirih Pinang menjadi “Simbol Perdamaian dan Persaudaraan” yang mengikat kedua negeri untuk selamanya.
Pela Batu Karang, ini terjadi karena ada peristiwa perpisahan anak-anak dari suatu keluarga (adik dan kakak) berpisah untuk mencari hidup dan pembangunan peradaban baru, sebelum perpisah dilakukan semacam ikatan janji dan biasanya kedua orang tua mereka berperan mengatur perpisahan anak-anaknya. Diawali dengan Ikrar/Janji persaudaraan dilakukan dengan mengambil setetes darah dari ujung jari masing-masing anak kemudian dicampur dengan air tempurung kelapa untuk diminum bersama.
Maknanya adalah mengikat persaudaraan bahwa perpisahan boleh terjadi tapi persaudaraan (satu rahim) tetap lestari terjaga selamanya sampai anak cucu. Setetes darah dari ujung jari menjadi simbol ikatan persaudaraan yang kokoh/kuat seperti Batu Karang. Banyak contoh Negeri-negeri di Maluku memiliki ikatan hubungan Pela Gandong (kandung) dan Pela Tampa Siri, meskipun beda keyakinan agama, bahkan lintas pulau.
Jika ditelusuri dan bertanya mengapa Negeri-negeri memiliki ikatan Pela misalnya negeri Haria dengan Negeri Siri Sori Islam, Negeri Ouw dan Negeri Seith, Negeri Ullath dengan Negeri Buano, Negeri Tuhaha dengan Negeri Rohomoni, Negeri Batumerah dengan Negeri Passo, Negeri Tial dan Amahusu, Negeri Sepa dengan negeri Kamariang, negeri Hualoy dengan negeri Aboru, Boy dan negeri lainnya. Hubungan ikatan Pela ini terjadi karena mereka meyakini ada ikatan kekeluargaan dan atau karena ada satu peristiwa pertolongan. Bahkan dalam berbagai kisah Masyarakat Seram Bagian Timur (SBT) mengakui memiliki hubungan Pela dengan Masyarakat di wilayah Maluku Tenggara, artinya mereka pasti meyakini ada hubungan persaudaràn diantara moyang-moyang sebelumnya.
Konklusi
Dilihat dari aspek hukum serta pendapat berbagai ahli sejarah maupun budaya, kamus disimpulkan bahwa tradisi/adat adalah merupakan fakta sejarah dan bukan asumsi. Fakta-fakta tersebut telah terpatri di bumi Maluku dan dalam praktek bernegara sudah menjadi tradisi atau adat yang diyakini memiliki kekuatan mengikat masyarakat, bahkan diyakini memiliki nilai sugestif jika diabaikan.
Sesungguhnya sekiranya ada pejabat daerah atau siapa saja berkeinginan untuk mengeliminir atau menghilangkan terminologi-terminologi di atas itu artinya tidak paham sejarah Maluku. Hubungan kultur antar negeri dalam bentuk Pela memiliki tujuan tidak lain adalah memperkuat ikatan tali persaudaraan antar negeri untuk anak cucunya dan Generasi Muda Maluku pada umumnya menciptakan kedamaian masyarakat. Siapa yang berani menyatakan bahwa ikatan Pela antara negeri adalah asumsi atau cerita legenda bahkan ilusi dan atau menolak perjanjian/ikrar Negerinya.
Penulis adalah pemerhati pembangunan Maluku