Dugaan Penggunaan Direktori Putusan Palsu Masih Berlanjut

0
1487

TABAOS.ID,- Dugaan rekayasa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya terbongkar setelah lembaga tinggi negara di bidang yudikatif, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melakukan klarifikasi menjawab laporan pengaduan Evans Reynold Alfons.

Tertanggal 17 Februari 2018 secara online tertanggal dengan perihal dugaan pencemaran nama baik para pejabat negara melalui dugaan pemalsuan tanda tangan tiga hakim agung dan satu panitera MA RI dalam perkara Nomor Register:3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb yang diduga dilakukan Julianus Wattimena dan Kuasa Hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane, Arnold Christian Wattimena dan dua orang lainnya dan kasusnya telah dilaporkan Kuasa Hukum Rycko Weynner Alfons dan Evans Reynold Alfons ke penyidik Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku pada Maret 2018 lalu.

Dikutip dari salah satu pemberitaan media di Ambon, bahwa surat klarifikasi MA RI tertanggal 27 Februari 2018 yang diterima Evans Reynold Alfons pada 28 April 2018, melalui Panitera MA RI Made Rawa Aryawan menegaskan Mahkamah Agung RI tidak pernah mengeluarkan putusan versi Julianus Wattimena cs sebagaimana yang diadukan Evans Reynold Alfons ke Kepaniteraan Perdata Mahkamah Agung RI.

”Putusan tersebut yang diduga direkayasa Julianus Wattimena dan Kuasa Hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane adalah putusan palsu dan tidak benar,” tegas Aryawan dalam surat klarifikasi tersebut tahun 2018 silam.

Menariknya untuk memastikan benar putusan MA RI versi Julianus Wattimena cs adalah palsu, MA RI, kata Aryawan, mengimbau Evans Reynold Alfons segera melaporkan kasus pidana ini ke Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Markas Besar Polri, di Jakarta.

Aryawan menjelaskan menyangkut perkara nomor Register 3410 K/PDT/2017 jo.Perkara Nomor:10/PDT/2018/PT Amb jo.Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN Amb telah diputus oleh Mahkamah Agung RI pada 31 Januari 2018 di mana Jacobus Abner Alfons dalam posisinya (legal standing) sebagai Termohon Kasasi dimenangkan menyusul penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan Julanus Wattimena, tetapi masih dalam proses penyelesaian minutasi dan pengirimannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon sebagai pengadilan pengaju.

Baca Juga  Gempa Berkekuatan 7,2 Guncang Halmahera, Tidak Berpotensi Tsunami

Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons adalah ahli waris dari Jozias Alfons dan Jacobus Abner Alfons yang merupakan pemilik 20 potong dati di Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku,berdasarkan Kutipan Register Dati 1814 tertanggal 25 April 1923.

Kendati telah dilaporkan sejak tahun 2018 Julianus Wattimena Cs masih berkeliaran bebas, bahkan informasi yang dihimpun media ini. Pattirane diduga melakukan aksi mempengaruhi oknum oknum tertentu untuk kepentingan terselubung. Dan diduga masih menggunakan direktori Putusan Palsu tersebut.(T-12)