TABAOS.ID,- ASN Berinisial SL dan RA kementerian Agama Provinsi Maluku sudah ditindak lanjuti dan keduanya jika terbukti bersalah akan diberi Sangsi Berat setidaknya di Pecat, karena telah mencoreng nama baik kementerian Agama Provinsi Maluku de gan sengaja melakukan pungli terhadap calon ASN di dua Kabupaten di Provinsi Maluku yakni Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur . Tahun 2017 – 2019 secara bervariasi . ASN Saadia Lewenussa ( SL) adalah guru pada SMP Aliyah Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ,Rahma Atamimi ( RA) adalah ASN pada kemenag Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT).
Menyikapi persoalan tesebut , kepala Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis yang dikonfirmasi awak media usai menghadiri kegiatan pelantikan wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Senin,27/7/2020 ,di lantai dua kantor Dewan Karang Panjang Ambon Maluku menyampaikan ,dirinya sudah Menindak lanjuti persoalan ini, sesuai undang-undang yang berlaku.
Dan jika keduanya terbukti bersalah dengan sudah mencoreng nama baik Kemenag Provinsi Maluku akan diberi Sanksi yakni Sedang ,ringan dan Berat namun keduanya kemungkinan besar mendapat sangsi Berat di ” Pecat .” Ungkapnya
Dijelaskan Bugis, bukti kwitansi pungli yang ditandatangani ,bukan tahun 2017- 2019 melainkan tahun 2010 dimana 10 tahun yang lalu , pada waktu itu, program pendataan pengangkatan K-2, yang kedua dirinya sangat respon dan berterima kasih telah diangkat masalah tersebut, melalui media baik elektrolik cetak dan online. ” Ucapnya.
Olehnya itu, selaku kakanwil Agama Provinsi Maluku, saya sudah sangat tegas ambil langkah konflik membentuk tim untuk menindak lanjuti persoalan ini, sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku , dan siapa yang betul – betul bersalah dan juga memang bukti bersalah, kita tidak segan-segan untuk proses, baik itu, ringan sedang dan berat dalam hukuman disiplin. ” Tegasnya
“Jadi itu, tidak ada kompromi, apalagi saya pada prinsip berantas korupsi ,segala macam dan jenisnya dan ini juga implementasi amanah dari Menag RI untuk memberantas korupsi, tindakan apapun yang merugikan masyarakat dan negara tidak ada kompromi dalam kebijakan. ” Tandasnya
Oleh karena itu, Terima kasih banyak dari rekan-rekan media sudah mengangkat masalah ini ,maaf dan masalah ini sudah cukup lama, dan tidak ditindak lanjuti.” Saya belajar dari itu, dan ini perlu di sikap sesuai dengan tuntutan Reformasi birokrasi dan amanat menteri agama RI yang dipercayakan sebagai Kakanwil agama dan itu harga mati untuk proses persoalan ini, siapapun orangnya tidak ada teman pilih untuk siapa-siapa tapi negara dalam bentuk hukum. Negara harus adil siapa- siapa yang melanggar tetap dihukum. Pintahnya.
Ditambahkan Bugis ,dirinya sudah bentuk tim dan dalihkan ke wilayah masing masing karena dua orang ASN itu berada di Daerah yakni di Kecamatan Salahutu wilayah Kabupaten Maluku Tengah,yakni Saadia Lewenussa( SL) dan yang satu di Kemenag Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) yakni Rahma Atamimi ( RA) . Dan tim yang dibentuk itu sudah menyurati kepala kemenag Maluku Tengah Hanafi Rumahtiga harus segera harus mengambil langka BAP ,dan hasilnya harus dilaporkan ke Kakanwil Provinsi Maluku untuk ditindak lanjuti .” Harapannya
Bugis optimis dan menghimbauw bahwa insya Allah kalau semua pimpinan Kemenag di daerah betul dan objektif dan tegas untuk memproses sesuai dengan ketentuan.