“Dugaan Pungli” Oknum ASN KEMENAG Maluku Akan Diberi Sanksi Berat

0
1303

TABAOS.ID,-  ASN Berinisial SL dan RA kementerian Agama Provinsi Maluku sudah ditindak lanjuti dan keduanya jika terbukti bersalah  akan diberi Sangsi Berat setidaknya di Pecat, karena telah mencoreng nama baik kementerian Agama Provinsi Maluku de gan sengaja melakukan pungli terhadap calon ASN di dua Kabupaten di Provinsi Maluku yakni  Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur . Tahun 2017 – 2019 secara bervariasi . ASN Saadia Lewenussa ( SL) adalah guru pada SMP Aliyah Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah  ,Rahma Atamimi ( RA) adalah ASN pada kemenag  Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT).

Menyikapi persoalan tesebut , kepala Kementerian Agama Provinsi Maluku Jamaludin Bugis yang dikonfirmasi awak media usai menghadiri kegiatan  pelantikan wakil ketua DPRD Provinsi Maluku Senin,27/7/2020 ,di lantai dua kantor Dewan Karang Panjang Ambon Maluku menyampaikan ,dirinya sudah  Menindak lanjuti persoalan ini, sesuai undang-undang yang berlaku.

Dan jika keduanya terbukti bersalah dengan sudah mencoreng nama baik Kemenag Provinsi Maluku akan diberi Sanksi yakni Sedang ,ringan dan  Berat namun keduanya kemungkinan besar mendapat sangsi Berat di ” Pecat .” Ungkapnya

Dijelaskan Bugis, bukti  kwitansi pungli yang ditandatangani ,bukan tahun 2017- 2019  melainkan tahun 2010  dimana  10 tahun yang lalu , pada waktu itu, program pendataan pengangkatan K-2, yang kedua dirinya sangat respon dan berterima kasih  telah diangkat masalah tersebut, melalui media baik  elektrolik cetak dan  online. ” Ucapnya.

Olehnya itu, selaku kakanwil Agama Provinsi Maluku, saya sudah sangat tegas ambil langkah  konflik membentuk tim untuk  menindak lanjuti persoalan ini, sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku , dan siapa  yang betul – betul bersalah dan juga memang bukti bersalah, kita tidak segan-segan untuk  proses, baik itu, ringan sedang dan berat dalam hukuman disiplin. ” Tegasnya

Baca Juga  Nasib Para Pelaku Bentrok Di Liang, Pidana 12 Tahun Menunggu

“Jadi itu, tidak ada kompromi, apalagi saya pada prinsip berantas korupsi ,segala macam dan jenisnya dan ini juga implementasi  amanah dari Menag RI untuk memberantas korupsi, tindakan apapun yang merugikan masyarakat dan negara tidak ada kompromi dalam kebijakan. ” Tandasnya

Oleh karena itu, Terima kasih banyak dari rekan-rekan media sudah mengangkat masalah ini ,maaf dan masalah ini sudah cukup lama, dan tidak ditindak lanjuti.” Saya belajar dari itu, dan ini perlu di sikap  sesuai dengan tuntutan Reformasi birokrasi  dan amanat menteri agama RI yang dipercayakan  sebagai Kakanwil agama  dan itu harga mati untuk proses persoalan ini, siapapun orangnya tidak ada teman pilih untuk siapa-siapa tapi negara dalam bentuk hukum. Negara harus adil siapa- siapa yang melanggar tetap dihukum. Pintahnya.

Ditambahkan Bugis ,dirinya sudah bentuk tim dan dalihkan ke wilayah masing masing karena dua orang ASN itu berada di Daerah yakni di Kecamatan Salahutu  wilayah Kabupaten Maluku Tengah,yakni  Saadia Lewenussa( SL) dan yang satu di Kemenag Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) yakni Rahma Atamimi ( RA) . Dan  tim yang  dibentuk itu sudah menyurati kepala kemenag Maluku Tengah Hanafi Rumahtiga harus segera harus  mengambil langka BAP ,dan hasilnya harus dilaporkan ke Kakanwil Provinsi Maluku untuk ditindak lanjuti .” Harapannya

Bugis optimis dan menghimbauw bahwa insya Allah kalau semua pimpinan Kemenag di daerah betul dan objektif dan tegas untuk memproses sesuai dengan ketentuan.