Gunakan Merek Produk Minyak Harum Maluku Untuk Ikut Lomba Inovasi Tingkat Nasional Tanpa Izin, Pemda SBB Dipolisikan Seorang Pendeta

0
1223
Pendeta Dominggus J Risaputty, sementara melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) karena diduga telah menggunakan merek Masker Aroma Terapik Harum Maluku tanpa seijinnya selaku pemilik CV. Alfa Blessing. Foto : Istimewa

TABAOS.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) terpaksa dipolisikan seorang pendeta di Kabupaten itu. Namanya, Dominggus J Risaputty.

Ia tak terima dengan tindakan Pemda SBB yang yang diduga telah menggunakan merek Masker Aroma Terapik Harum Maluku tanpa seijinnya selaku pemilik CV. Alfa Blessing.

Pemda SBB yang dipimpin M. Yasin Payapo selaku Bupati itu dipolisikan Dominggus melalui penasehat hukumnya dari Law Office & Legal Consultan Boyke Lesnussa & Patner’s ke Polres SBB, Senin (6/7/2020).

“Kasus itu masuk ranah hukum setelah Pemkab SBB dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengklarifikasikan penggunaan merek tersebut,” kata pelapor melalui kuasa hukumnya, Boyke Lesnussa melalui sambungan seluler.

Melalui laporan Polisi itu, Masker Aroma Terapi Harum Maluku merupakan salah satu produk milik CV. Alfa Blessing. Selain itu, juga ada produk Aroma Terapik, Herbal Harum Maluku, dan Minuman Herbal Harum Maluku.

Produk milik Alfa Blessing tersebut sudah dilegitimasi berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000626369 tanggal 7 April 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Semua produk berupa Aroma Terapik, Herbal Harum Maluku, Minuman Herbal Harum Maluku, Masker Aroma Terapik Harum Maluku, juga telah mendapatkan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor: 0049/REG/TR/2020 tanggal 16 Maret 2020.

“Kasus ini berawal ketika CV. Alfa Blessing membuat video dengan menampilkan Masker Aroma Terapik Harum Maluku. Tujuannya untuk mengikuti lomba Inovasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri tahun 2020. Video yang sudah dimasukan itu secara tiba-tiba dibatalkan oleh Pemkab SBB. Alfa Blassing tidak diikutsertakan dalam lomba tersebut,” kata dia.

Baca Juga  Dijatahi Lab Berjalan COVID 19 -Sekda Berharap Kab/Kota Se Maluku Jadi Perhatian

Meski gagal mengikuti lomba, lanjut Lesnussa, tapi video yang telah dibuat tersebut diikutsertakan dalam Inovasi itu. Pemkab diduga memerintahkan Saksi Jack Latul untuk mengedit dan memasukan sebagian video hanya yang menampilkan Masker Aroma Terapi Harum Maluku. Setelah itu menggantikan namanya dengan nama Masker Aroma Terapik.

Video yang telah diedit itu menampilkan Masker Aroma Terapik Harum Maluku. Video itu menunjukan masker yang sama serta cara penggunaan sebagian atau seluruhnya juga sama dengan Masker Aroma Terapik Harum Maluku milik CV. Alfa Blassing.

“Video Pemkab SBB yang dikuti sertakan dalam lomba dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Pelapor, sehingga Terlapor telah melakukannya tanpa hak,” jelas dia.

Dia mengatakan, proses hukum ditempuh setelah surat permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada Pemkab SBB tidak direspon.

“Jika nanti tidak punya etikad baik lagi, maka mungkin selesai Covid kita akan gugat perdata ke Pengadilan,”tutup  Boyke. (T-06)